Definisi Rule of Law



Masyarakat dalam suatu negara menginginkan keadaan yang stabil dan aman dari segala macam gangguan. Masyarakat juga mengidamkan seorang pemimpin dan penyelenggara negara yang mampu menciptakan peraturan serta mengatur jalanya suatu pemerintahan. Melalui peraturan perundang-undangan penyelenggara dapat memberi batasan antar hubungannya dengan segala peraturan perundang-undangan.
Rule of Law adalah peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu negara. Perundang-undangan ini dapat mengatur dan menjaga negara dari berbagai kekacauan. Selain itu, negara Indonesia adalah negara hukum, dimana segala masalah yang timbul akan ditindak lanjuti melalui jalur hukum. Negara hukum merupakan terjemahan dari istilah Rechsstaat atau Rule Of Law. Rechsstaat atau Rule Of Law. Itu sendiri dapat dikatakan sebagai bentuk perumusan yuridis dari gagasan konstitusionalisme. Oleh karena itu, konstitusi dan negara hukum merupakan dua lembaga yang tidak terpisahkan. Keduanya memiliki tujuan yang sama dan saling menyeimbangkan.
Dalam negara hukum, harus diadakan jaminan bahwa hukum itu sendiri dibangun dan ditegakkan menurut prinsip-prinsip demokrasi yang mengutamakan kepentingan rakyat. Karena prinsip supremasi hukum dan kedaulatan hukum itu sendiri pada hakikatnya berasal dari kedaulatan rakyat. Oleh karena itu prinsip negara hukum hendaklah dibangun dan dikembangkan menurut prinsip-prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat atau democratische rechstssaat. Hukum tidak boleh dibuat, ditetapkan ditafsirkan dan ditegakkan dengan tangan besi berdasarkan kekuasaan belaka atau machtsstaat. Karena itu perlu ditegaskan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat yang dilakukan menurut Undang-Undang Dasar atau constitutional democracy yang diimbangi dengan penegasan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berkedaulatan rakyat atau demokratis (democratische rechtsstaat) Asshid diqie, 2005: 69-70). Negara harus menunjukan bahwa hukum memang benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.

Rule of Law memiliki prinsip formal yang sudah tertera dalam UUD 1945 yaitu :

1.  Bahwa kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa,…karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
2.       …kemerdekaan Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur;
3.       …untuk memajukan  kesejahteraan umum…dan  keadilan sosial
4.       …disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indoensia itu dalam suatu ”Undang-Undang Dasar Negara Indonesia”
5.       …kemanusiaan yang adil dan beradab”
6.      …serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Prinsip tersebut memiliki tujuan yang sama yang pada dasarnya ingin menyejahterkan dan memberi kemerdekaan kepada rakyat Indonesia, baik kemerdekaan berpendapat maupun kemerdekaan dalam hal lain. Semua telah diatur dalam perundang-undangan.
Syarat-syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintahan yang demokrasi menurut rule of law adalah :
  1. Adanya perlindungan konstitusional
  2. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
  3. Pemilihan umu yang bebas
  4. Kebebasan untuk menyatakan pendapat
  5. Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi
  6. Pendidikan kewarganegaraan
Ada tidaknya rule of law pada suatu negara ditentukan oleh “kenyataan” yang ada, apakah rakyat menikmati keadilan, dalam arti perlakuan adil, baik sesama warga Negara maupun pemerintah. Untuk membangun kesadaran di masyarakat maka perlu memasukkan materi instruksional Rule of Law sebagai salah satu materi di dalam mata kulia Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Pendidikan kewarganegaraan sangatlah penting bagi generasi penerus bangsa. Karena pondasi yang kuat harus berisi materi materi yang kuat pula untuk menegakkan suatu peraturan.

Sumber : http://thesourthborneo22.blogspot.co.id/2013/01/rule-of-law-dan-negara-hukum.html