Masyarakat
dalam suatu negara menginginkan keadaan yang stabil dan aman dari segala macam
gangguan. Masyarakat juga mengidamkan seorang pemimpin dan penyelenggara negara
yang mampu menciptakan peraturan serta mengatur jalanya suatu pemerintahan.
Melalui peraturan perundang-undangan penyelenggara dapat memberi batasan antar
hubungannya dengan segala peraturan perundang-undangan.
Rule of Law
adalah peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu negara.
Perundang-undangan ini dapat mengatur dan menjaga negara dari berbagai
kekacauan. Selain itu, negara Indonesia adalah negara hukum, dimana segala
masalah yang timbul akan ditindak lanjuti melalui jalur hukum. Negara hukum merupakan terjemahan
dari istilah Rechsstaat atau Rule Of Law. Rechsstaat atau Rule Of
Law. Itu sendiri dapat dikatakan sebagai bentuk perumusan yuridis dari
gagasan konstitusionalisme. Oleh karena itu, konstitusi dan negara hukum
merupakan dua lembaga yang tidak terpisahkan. Keduanya memiliki tujuan yang
sama dan saling menyeimbangkan.
Dalam
negara hukum, harus diadakan jaminan bahwa hukum itu sendiri dibangun dan
ditegakkan menurut prinsip-prinsip demokrasi yang mengutamakan kepentingan
rakyat. Karena prinsip supremasi hukum dan kedaulatan hukum itu sendiri pada
hakikatnya berasal dari kedaulatan rakyat. Oleh karena itu prinsip negara hukum
hendaklah dibangun dan dikembangkan menurut prinsip-prinsip demokrasi atau
kedaulatan rakyat atau democratische rechstssaat. Hukum tidak boleh dibuat,
ditetapkan ditafsirkan dan ditegakkan dengan tangan besi berdasarkan kekuasaan
belaka atau machtsstaat. Karena itu perlu ditegaskan bahwa kedaulatan berada
ditangan rakyat yang dilakukan menurut Undang-Undang Dasar atau constitutional
democracy yang diimbangi dengan penegasan bahwa negara Indonesia adalah negara
hukum yang berkedaulatan rakyat atau demokratis (democratische rechtsstaat)
Asshid diqie, 2005: 69-70). Negara harus menunjukan bahwa hukum memang
benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.
Rule
of Law memiliki prinsip formal yang sudah tertera dalam UUD 1945 yaitu :
1. Bahwa kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa,…karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.2. …kemerdekaan Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur;3. …untuk memajukan kesejahteraan umum…dan keadilan sosial4. …disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indoensia itu dalam suatu ”Undang-Undang Dasar Negara Indonesia”5. …kemanusiaan yang adil dan beradab”6. …serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Prinsip
tersebut memiliki tujuan yang sama yang pada dasarnya ingin menyejahterkan dan
memberi kemerdekaan kepada rakyat Indonesia, baik kemerdekaan berpendapat
maupun kemerdekaan dalam hal lain. Semua telah diatur dalam perundang-undangan.
Syarat-syarat
dasar untuk terselenggaranya pemerintahan yang demokrasi menurut rule of law
adalah :
- Adanya perlindungan konstitusional
- Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
- Pemilihan umu yang bebas
- Kebebasan untuk menyatakan pendapat
- Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi
- Pendidikan kewarganegaraan
Ada
tidaknya rule of law pada suatu negara ditentukan oleh “kenyataan” yang ada,
apakah rakyat menikmati keadilan, dalam arti perlakuan adil, baik sesama warga
Negara maupun pemerintah. Untuk membangun kesadaran di masyarakat maka perlu
memasukkan materi instruksional Rule of Law sebagai salah satu materi di dalam
mata kulia Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Pendidikan kewarganegaraan
sangatlah penting bagi generasi penerus bangsa. Karena pondasi yang kuat harus berisi
materi materi yang kuat pula untuk menegakkan suatu peraturan.
Sumber
: http://thesourthborneo22.blogspot.co.id/2013/01/rule-of-law-dan-negara-hukum.html