Suatu Negara tentunya tidak
bisa lepas dari Negara lain, negara memerlukan negara lain untuk saling
membantu dalam skala yang cukup besar. Baik membantu dalam hal ekonomi, hukum
maupun sosial kemasyarakatan. Cakupan wilayah yang sangat luas memerlukan suatu
wadah ataupun peraturan yang memang membahas hubungan antara satu negara dengan
negara lain. Dalam blog saya kali ini akan sedikit mengulas tentang pengertian
hukum internasional.
Pengertian
Hukum Internasional adalah hukum yang berlaku di dua Negara atau
lebih yang mengatur tentang aktivitas berskala Internasional. Hukum Internasional merupakan hukum yang
memiliki asas dan kaidah tertentu untuk mengatur suatu negara maupun warga
negaranya. Hukum Internasional memiliki tujuan yaitu untuk mengatur dan
menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi di antara suatu negara dengan
negara lain.
Terdapat 2 macam Hukum
internasional, yaitu :
1. Hukum Publik Internasional merupakan hukum internasional yang mengatur antara negara yang satu dengan lainnya dalam hubungan internasional (Hukum ini disebut hukum Antarnegara).
2. Hukum Perdata Internasional merupakan hukum internasional yang mengatur antara warga negara pada suatu negara dengan warga negara yang berasal dari negara lain (hukum ini disebut hukum antar bangsa). Subjek hukum Internasional terdiri dari : Individu, Negara, Tahta Suci / Vatican, Palang Merah Internasional, Organisasi Internasional.
Hukum internasional
memiliki asas, asas merupakan hukum dasar di bentuknya suatu hukum tertentu.
Berikut ini adalah
asas-asas yang berlaku dalam hukum internasional:
- Asas Teritorial, adalah suatu asas dimana Negara menjalankan hukum untuk semua orang serta barang yang ada di wilayahnya. Dengan kata lain, asas territorial adalah asas kewilayahan
- Asas Kebangsaan, adalah asas dimana setiap warga negara dimanapun keberadaanya akan tetap memperoleh perlakuan hukum dari negaranya secara adil.
- Asas Kepentingan Umum, adalah asas dimana Negara bisa menyesuaikan diri terhadap seluruh peristiwa atau keadaan yang ada sangkut pautnya dengan kepentingan umum.
Hukum internasional
juga memiliki hukum yaitu sebagai berikut :
- Sumber hukum formal merupakan sumber hukum tentang dari mana kita bisa memperolah atau menemukan ketetapan-ketetapan hukum internasional.
- Sumber hukum materil merupakan sumber yang membahas dasar berlakunya hukum di suatu negara.
Itulah ulasan singkat
mengenai hukum internasional semoga dapat bermanfaat bagi pembaca.
Sumber : http://www.temukanpengertian.com/2013/08/pengertian-hukum-internasional.html