LEMBAGA PENEGAK HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA


Hak Asasi Manusia ( HAM ) adalah hak yang dimiliki setiap individu sejak mereka dilahirkan, hak tersebut merupakan karunia dari Tuhan YME. Setiap orang berhak menuntut apa seharusnya menjadi haknya. Tetapi, sebelum menuntuk hak seseorang seharusnya melaksanakan kewajibanya terlebih dahulu. Di Indonesia ada banyak masalah tentang HAM, untuk itu perlu adanya lembaga yang menegakkan HAM agar masalah yang ada kaitanya dengan HAM dapat di atasi dengan segera.

Berikut ini adalah beberapa lembaga penegak Hak Asasi Manusia :
a.     Komisi Nasional HAM (Komnas HAM)
Pada awalnya dibentuk dengan Kepres. No. 50 tahun 1993. Terbentuknya UU HAM pada 1999 membuat Komnas HAM harus menyesuaikan diri dengan UU tersebut. Tujuan komnasHAM adalah:
1.    Membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM
2. Meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan partisipasi dalam berbagai bisang kehidupan.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Komnas HAM menjalankan fungsinya sebagai berikut:
1.      Pengkajian dan Penelitian
Meliputi; mengkaji dan meneliti instrument internasional HAM (kemungkinan aksesi dan ratifikasi) dan instrument nasional HAM (rekomendasi pembentukan, perubahan dan pencabutan per-UUan)
2.      Penyuluhan
Meliputi; menyebarluaskan wawasan HAM kepada masyarakat, peningkatan kesadaran HAM dalam lembaga formal dan non-formal, dan  kerjasama dengan organisasi lain dalam bidang HAM
3.      Pemantauan
Meliputi; pengamatan dan penyusunan laporan hasil pengamatan terhadap pelaksanaan HAM, penyelidikan dan pemeriksaan peristiwa pelanggaran HAM dalam masyarakat, pemanggilan kepada pelapor atau korban atau atau saksi atau yang diadukan terkait pelanggaran HAM, peninjauan lokasi pelanggaran HAM, pemanggilan pihak terkait dan pemeriksaan setempat terhadap suatu tempat atau bangunan yang dimiliki pihak tertentu dengan izin pengadilan dan pemberian pendapat erdasar persetujuan ketua pengadilan dalam kasus HAM
4.      Mediasi
Meliputi; perdamaian, penyelesaian perkara, pemberian saran untuk menempuah jalan pengadilan, penyampaian rekomendasi kepada pemerintah DPR RI untuk ditindak lanjuti.

b   b.  Pengadilan HAM
Merupakan pengadilan khusus di lingkungan pengadilan umum di kabupaten atau kota yang secara khusus menangani kasus pelanggaran HAM berat seperti genosida (pemusnahan massal terhadap suatu ras, etnis, bangsa atau agama tertentu) dan kejahatan terhadap kemanusiaan, seperti pembunuhan, pemusnahan, pengusiran, perkosaan, pemaksaan pemandulan, peganiayaan, penculikan, kejahatan apartheid (penindasan dan dominasi terhadap suatu kelompok ras demi mempertahankan kekuasaan) dan lain-lain (menurut UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM). Dikenal juga pengadilan HAM ad hoc yang menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang terjadi sebelum UU HAM lahir (menganut asas retroaktif atau berlaku surut)

         c. Komisi Nasional Perlindungan Anak (KNPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
KNPA lahir berawal dari gerakan nasional perlindungan anak sejak 1997. Setelah reformasi, tanggung jawab tersebut diserahkan pada masyarakat. KNPA melakukan perlindungan anak dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan dan perlkuan salah yang lain.
Ada juga KPAI yang dibentuk berdasar pasal 76 UU No, 23 tahun 2002. KPAI dibentuk dengan tujuan:
-          Melakukan sosialisasi per-UUan yang berkaitan dengan perlindungan anak
-       Mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak
-          Member laporan, saran, masukan dan pertimbangan kepada presiden dalm rangka perlindungan anak.
d. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan 
Komisi ini dibentuk berdasar kepres No. 181 tahun 1998 dengan dasar pertimbangan sebagai upaya penghapusan tindak kekerasan terhadap perempuan. Tujuan komisi ini adalah:
-       Menyebarluaskan pemahaman tentang bentuk kekerasan terhadap perempuan
-       Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan kekerasan terhadap perempuan
-  Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan hak asasi perempuan.
Fungsi komisi ini antara lain:
o   Penyebarluasan pemahaman, pencegahan penanggulangan, penghapusan kekerasan terhadap perempuan
o  Pengkajian dan penelitian terhadap instrument PBB terkait perlindungan HAM terhadap perempuan
o      Pemantauan dan penelitian terhadap segala bentuk kekerasan terhadap perempuan
o      Penyebarluasan hasl pemantauan thd kekerasan terhadap perempuan
o   Pelaksanaan kerjasama regionl dan internasional dalam pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap perempuan

  1. LSM Pro Demokrasi dan HAM
Merupakan organisasi non pemerintah (lembaga swadaya masyarakat) yang berfokus pada pengembangan kehidupan demokratis dan pengembangan HAM.  Yang termasuk LSM ini antara lain: YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), Kontras (Komisi untuk orang hilang dan korban kekerasan), Elsam (lembaga studi dan advokasi masyarakat), PBHI (Perhimpunan bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia) dan lain-lain. LSM semacam ini kebanyakan lahir sebelum lahirnya KomnasHAM. Dalam pelaksanaannya, LSM merupakan mitra kerja Komnas HAM yang mendampingi korban pelanggaran HAM ke Komnas HAM.


Sumber : http://azimbae.blogspot.co.id/