Hak Asasi Manusia ( HAM ) adalah hak
yang dimiliki setiap individu sejak mereka dilahirkan, hak tersebut merupakan
karunia dari Tuhan YME. Setiap orang berhak menuntut apa seharusnya menjadi
haknya. Tetapi, sebelum menuntuk hak seseorang seharusnya melaksanakan
kewajibanya terlebih dahulu. Di Indonesia ada banyak masalah tentang HAM, untuk
itu perlu adanya lembaga yang menegakkan HAM agar masalah yang ada kaitanya
dengan HAM dapat di atasi dengan segera.
Berikut ini adalah beberapa lembaga
penegak Hak Asasi Manusia :
a. Komisi Nasional HAM (Komnas HAM)
Pada awalnya dibentuk dengan Kepres. No. 50 tahun 1993.
Terbentuknya UU HAM pada 1999 membuat Komnas HAM harus menyesuaikan diri dengan
UU tersebut. Tujuan komnasHAM adalah:
1. Membantu pengembangan kondisi yang
kondusif bagi pelaksanaan HAM
2. Meningkatkan perlindungan dan
penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan
kemampuan partisipasi dalam berbagai bisang kehidupan.
Untuk mencapai tujuan tersebut,
Komnas HAM menjalankan fungsinya sebagai berikut:
1. Pengkajian dan Penelitian
Meliputi; mengkaji dan meneliti instrument internasional HAM
(kemungkinan aksesi dan ratifikasi) dan instrument nasional HAM (rekomendasi
pembentukan, perubahan dan pencabutan per-UUan)
2.
Penyuluhan
Meliputi; menyebarluaskan wawasan HAM kepada masyarakat,
peningkatan kesadaran HAM dalam lembaga formal dan non-formal, dan
kerjasama dengan organisasi lain dalam bidang HAM
3.
Pemantauan
Meliputi; pengamatan dan penyusunan laporan hasil pengamatan
terhadap pelaksanaan HAM, penyelidikan dan pemeriksaan peristiwa pelanggaran
HAM dalam masyarakat, pemanggilan kepada pelapor atau korban atau atau saksi
atau yang diadukan terkait pelanggaran HAM, peninjauan lokasi pelanggaran HAM,
pemanggilan pihak terkait dan pemeriksaan setempat terhadap suatu tempat atau
bangunan yang dimiliki pihak tertentu dengan izin pengadilan dan pemberian
pendapat erdasar persetujuan ketua pengadilan dalam kasus HAM
4.
Mediasi
Meliputi; perdamaian, penyelesaian perkara, pemberian saran
untuk menempuah jalan pengadilan, penyampaian rekomendasi kepada pemerintah DPR
RI untuk ditindak lanjuti.
b b. Pengadilan
HAM
Merupakan pengadilan khusus di lingkungan pengadilan umum di
kabupaten atau kota yang secara khusus menangani kasus pelanggaran HAM berat
seperti genosida (pemusnahan massal terhadap suatu ras, etnis, bangsa atau
agama tertentu) dan kejahatan terhadap kemanusiaan, seperti pembunuhan,
pemusnahan, pengusiran, perkosaan, pemaksaan pemandulan, peganiayaan,
penculikan, kejahatan apartheid (penindasan dan dominasi terhadap suatu
kelompok ras demi mempertahankan kekuasaan) dan lain-lain (menurut UU No. 26
tahun 2000 tentang Pengadilan HAM). Dikenal juga pengadilan HAM ad hoc yang
menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang terjadi sebelum UU HAM lahir (menganut
asas retroaktif atau berlaku surut)
c. Komisi
Nasional Perlindungan Anak (KNPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
KNPA lahir berawal dari gerakan nasional perlindungan anak
sejak 1997. Setelah reformasi, tanggung jawab tersebut diserahkan pada
masyarakat. KNPA melakukan perlindungan anak dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi,
penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan dan perlkuan
salah yang lain.
Ada juga KPAI yang dibentuk berdasar pasal 76 UU No, 23
tahun 2002. KPAI dibentuk dengan tujuan:
-
Melakukan
sosialisasi per-UUan yang berkaitan dengan perlindungan anak
- Mengumpulkan
data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan,
pemantauan, evaluasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak
-
Member
laporan, saran, masukan dan pertimbangan kepada presiden dalm rangka
perlindungan anak.
d. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan Komisi ini dibentuk berdasar kepres No. 181 tahun 1998 dengan dasar pertimbangan sebagai upaya penghapusan tindak kekerasan terhadap perempuan. Tujuan komisi ini adalah:
- Menyebarluaskan pemahaman tentang
bentuk kekerasan terhadap perempuan
- Mengembangkan kondisi yang kondusif
bagi penghapusan kekerasan terhadap perempuan
- Meningkatkan upaya pencegahan dan
penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan hak asasi
perempuan.
Fungsi
komisi ini antara lain:
o
Penyebarluasan
pemahaman, pencegahan penanggulangan, penghapusan kekerasan terhadap perempuan
o Pengkajian
dan penelitian terhadap instrument PBB terkait perlindungan HAM terhadap
perempuan
o
Pemantauan
dan penelitian terhadap segala bentuk kekerasan terhadap perempuan
o
Penyebarluasan
hasl pemantauan thd kekerasan terhadap perempuan
o
Pelaksanaan
kerjasama regionl dan internasional dalam pencegahan dan penanggulangan
kekerasan terhadap perempuan
- LSM Pro Demokrasi dan HAM
Merupakan organisasi non pemerintah
(lembaga swadaya masyarakat) yang berfokus pada pengembangan kehidupan
demokratis dan pengembangan HAM. Yang termasuk LSM ini antara lain: YLBHI
(Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), Kontras (Komisi untuk orang hilang
dan korban kekerasan), Elsam (lembaga studi dan advokasi masyarakat), PBHI
(Perhimpunan bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia) dan lain-lain. LSM semacam
ini kebanyakan lahir sebelum lahirnya KomnasHAM. Dalam pelaksanaannya, LSM
merupakan mitra kerja Komnas HAM yang mendampingi korban pelanggaran HAM ke
Komnas HAM.
Sumber : http://azimbae.blogspot.co.id/