Hak asasi manusia bersifat universal, yang artinya berlaku
dimana saja, untuk siapa saja, dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak-hak
tersebut dibutuhkan individu melindungi diri dan martabat kemanusiaan, juga sebagai
landasan moral dalam bergaul dengan sesama manusia. Meskipun demikian bukan
berarti manusia dengan hak-haknya dapat berbuat sesuka hatinya maupun
seenak-enaknya. Semua harus di atur dan dilaksanakan sesuai dengan aturan.
Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud
dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau
kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja
atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau
mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh
penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut UU no 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM,
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orng termasuk
aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau
kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau
dikhawatirksn tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar,
berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Kasus Ham sering kali terjadi, tidak
hanya di Indonesia tapi juga dinegara-negara lain di dunia. Di Indonesia
sendiri kasus seperti ini masih sering terjadi walaupun sudah ada lembaga yang
berfungsi melakukan pengawasan terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM
di Indonesia seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham).
Pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi dalam interaksi antara aparat
pemerintah dengan masyarakat dan antar warga masyarakat. Namun, yang sering
terjadi adalah antara aparat pemerintah dengan masyarakat.
Banyak macam Pelanggaran HAM di Indonesia, dari sekian
banyak kasus ham yang terjadi, tidak sedikit juga yang belum tuntas secara
hukum, hal itu tentu saja tak lepas dari kemauan dan itikad baik pemerintah
untuk menyelesaikannya sebagai pemegang kekuasaan sekaligus pengendali keadilan
bagi bangsa ini.
a.
Kasus
pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
1. Pembunuhan masal (genosida: setiap
perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh
atau sebagian kelompok bangsa)
2. Pembunuhan sewenang-wenang atau di
luar putusan pengadilan
3. Penyiksaan
4. Penghilangan orang secara paksa
5. Perbudakan atau diskriminasi yang
dilakukan secara sistematis
b. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
1. Pemukulan
2. Penganiayaan
3. Pencemaran nama baik
4. Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
5. Menghilangkan nyawa orang lain
Penindakan terhadap pelanggaran HAM dilakukan melalui proses
peradilan HAM mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan
terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat nondiskriminatif dan
berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di
lingkungan Pengadilan Umum.
Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau daerah
kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hokum Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
Pengadilan HAM bertugas memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi
manusia yang berat. Pengadilan HAM berwewenang juga memeriksa dan memutuskan
perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berada dan dilakukan diluar batas
territorial wilayah Negara Republik Indonesia oleh warga Negara Indonesia.
Sumber : http://makalahhamdanruleoflaw.blogspot.co.id/