Politik
berasal dari bahasa Yunani yaitu “Polities” yang berarti “Warga
Negara”, kemudian berkembang menjadi “Politikos” yang berarti Kewarganegaraan”
dan “Politike” yang berarti “Kemahiran Politik”.
Politik
Menurut para Ahli :
- Menurut Prof, Dr, Miriam Budihardjo Politik ialah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (Negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem tersebut dan melaksanakan tujuan tersebut.
- Menurut Ramlan Subakti Politik ialah interaksi antara pemerintah dan rakyat dalam rangka proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan yang bersifat mengikat tentang kebaikan bersama dalam masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
Dari
beberapa pendapat para ahli dapat disimpulkan bahwa Politik ialah suatu kegiatan
atau interaksi antara rakyat dengan pemerintah dalam proses menentukan
tujuan, baik dalam proses pembuatan keputusan maupun pelaksanaan keputusan dan
bersifat mengikat dalam suatu wilayah tertentu.
Didalam ilmu politik, kita mengenal konsep-konsep dasar ilmu
politik. Diantarnya, Negara, Kekuasaan, Pengambilan keputusan, Kebijaksanaan
Umum (Public Policy), dan Pembagian Lokasi (Distribution and Alocation).
Menurut
Prof. Dr. Mahfud MD “Politik determinan terhadap proses Hukum”, artinya setiap
kekuasaan dalam dunia politik sangat menentukan proses Hukum. Dan terkadang
hukum sendiri memang terlahir karena adanya kepentingan politik, bukan karena
adanya pembatasan moral dan etika bangsa itu sendiri.
Negara
-
Menurut
Prof, Dr, Miriam Budihardjo
Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah (Governed) oleh
sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan
kepada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan yang sah.
-
Menurut
Roger H Sultau negara
adalah alat (Agency) atau Wewenang (Authority) yang mengatur atau mengendalikan
persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
Dari
beberapa pendapat para Ahli dapat di simpulkan bahwa Negara adalah suatu daerah
teritorial yang didalamnya terdapat pemerintah, masyarakat dan terdapat
aturan-aturan yang bersifat memaksa yang mengendalikan persoalan-persoalan
bersama untuk mencapai sebuah tujuan.
- Syarat-syarat Berdirinya Negara
a. Wilayah
Wilayah adalah sebuah daerah yang
dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan.
Pada masa lampau, seringkali sebuah wilayah dikelilingi oleh batas-batas
kondisi fisik alam, misalnya sungai, gunung, atau laut. Sedangkan setelah masa kolonialisme,
batas-batas tersebut dibuat oleh negara yang menduduki daerah tersebut, dan
berikutnya dengan adanya negara bangsa, istilah
yang lebih umum digunakan adalah batas nasional.
Kita juga sering kali mendengar kata
‘Daerah’, namun dalam konteks pembagian administratif di Indonesia,
daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah
yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Daerah ini terdiri atas Provinsi,
Kabupaten,
atau Kota.
Sedangkan kecamatan,
desa, dan kelurahan
tidaklah dianggap sebagai suatu Daerah (daerah otonom). Daerah dipimpin oleh
Kepala Daerah (gubernur/bupati/wali kota),
dan memiliki Pemerintahan Daerah serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Namun di Malaysia
"Daerah" adalah bagian dari negeri (negara bagian),
kecuali di Malaysia Timur (Sabah dan Sarawak)
di mana "daerah" adalah bagian dari "bahagian" yang
sendirinya merupakan bagian dari negeri.
b. Penduduk
Penduduk atau warga suatu negara atau
daerah bisa didefinisikan menjadi dua:
-
Orang
yang tinggal di daerah tersebut
-
Orang
yang secara hukum berhak tinggal di daerah tersebut. Dengan kata lain
orang yang mempunyai surat resmi untuk tinggal di situ. Misalkan bukti kewarganegaraan,
tetapi memilih tinggal di daerah lain.
c. Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi
yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang
di wilayah
tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya,
terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.
d. Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi
dalam suatu negara yang berlaku dalam seluruh wilayah dan seluruh rakyat dalam
negara itu. Kedaulatan juga suatu kekuasaan yang penuh untuk menentukan dan
mengatur seluruh wilayah dan negara suatu negara tanpa campur tangan dari
pemerintahan negara lain.
- Sifat-sifat Negara
a.
Sifat
Memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan
kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
b.
Sifat
Memonopoli
Setiap negara menguasai hal-hal
tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan. Dapat dikatakan bahwa
negara berkehendak atas sesuatu demi kepentingan pemerintahan untuk mencapai
kesejahteraan bersama.
c.
Sifat
Totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi
kewenangan negara. Hal tersebut dimaksud untuk kepentingan bersama demi
terwujudnya tujuan negara itu sendiri. Contoh : semua orang harus membayar
pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
- Tujuan Akhir Sebuah Negara
Menciptakan kebahagiaan rakyatnya
(Bonum Publicum)
Sumber:
http://pembahasanilmupolitik.blogspot.co.id/2012/12/dasar-dasar-ilmu-politik.html