NEGARA DAN POLITIK




            Politik berasal dari bahasa Yunani yaitu “Polities” yang berarti “Warga Negara”, kemudian berkembang menjadi “Politikos”  yang berarti Kewarganegaraan” dan “Politike” yang berarti “Kemahiran Politik”.
Politik Menurut para Ahli       :
  1. Menurut Prof, Dr, Miriam Budihardjo Politik ialah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (Negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem tersebut dan melaksanakan tujuan tersebut.
  2. Menurut Ramlan Subakti Politik ialah interaksi antara pemerintah dan rakyat dalam rangka proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan yang bersifat mengikat tentang kebaikan bersama dalam masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
Dari beberapa pendapat para ahli dapat disimpulkan bahwa Politik ialah suatu kegiatan atau interaksi antara rakyat dengan pemerintah  dalam proses menentukan tujuan, baik dalam proses pembuatan keputusan maupun pelaksanaan keputusan dan bersifat mengikat dalam suatu wilayah tertentu.
Didalam ilmu politik, kita mengenal konsep-konsep dasar ilmu politik. Diantarnya, Negara, Kekuasaan, Pengambilan keputusan, Kebijaksanaan Umum (Public Policy), dan Pembagian Lokasi (Distribution and Alocation).
Menurut Prof. Dr. Mahfud MD “Politik determinan terhadap proses Hukum”, artinya setiap kekuasaan dalam dunia politik sangat menentukan proses Hukum. Dan terkadang hukum sendiri memang terlahir karena adanya kepentingan politik, bukan karena adanya pembatasan moral dan etika bangsa itu sendiri.

Negara
-          Menurut Prof, Dr, Miriam Budihardjo Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah (Governed) oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan kepada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan yang sah.
-          Menurut Roger H Sultau negara adalah alat (Agency) atau Wewenang (Authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
            Dari beberapa pendapat para Ahli dapat di simpulkan bahwa Negara adalah suatu daerah teritorial yang didalamnya terdapat pemerintah, masyarakat dan terdapat aturan-aturan yang bersifat memaksa yang mengendalikan persoalan-persoalan bersama untuk mencapai sebuah tujuan.
  1. Syarat-syarat Berdirinya Negara
a.       Wilayah
Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Pada masa lampau, seringkali sebuah wilayah dikelilingi oleh batas-batas kondisi fisik alam, misalnya sungai, gunung, atau laut. Sedangkan setelah masa kolonialisme, batas-batas tersebut dibuat oleh negara yang menduduki daerah tersebut, dan berikutnya dengan adanya negara bangsa, istilah yang lebih umum digunakan adalah batas nasional.
Kita juga sering kali mendengar kata ‘Daerah’, namun dalam konteks pembagian administratif di Indonesia, daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Daerah ini terdiri atas Provinsi, Kabupaten, atau Kota. Sedangkan kecamatan, desa, dan kelurahan tidaklah dianggap sebagai suatu Daerah (daerah otonom). Daerah dipimpin oleh Kepala Daerah (gubernur/bupati/wali kota), dan memiliki Pemerintahan Daerah serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Namun di Malaysia "Daerah" adalah bagian dari negeri (negara bagian), kecuali di Malaysia Timur (Sabah dan Sarawak) di mana "daerah" adalah bagian dari "bahagian" yang sendirinya merupakan bagian dari negeri.

b.      Penduduk
Penduduk atau warga suatu negara atau daerah bisa didefinisikan menjadi dua:
-          Orang yang tinggal di daerah tersebut
-          Orang yang secara hukum berhak tinggal di daerah  tersebut. Dengan kata lain orang yang mempunyai surat resmi untuk tinggal di situ. Misalkan bukti kewarganegaraan, tetapi memilih tinggal di daerah lain.

c.       Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.

d.      Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara yang berlaku dalam seluruh wilayah dan seluruh rakyat dalam negara itu. Kedaulatan juga suatu kekuasaan yang penuh untuk menentukan dan mengatur seluruh wilayah dan negara suatu negara tanpa campur tangan dari pemerintahan negara lain.

  1. Sifat-sifat Negara
a.       Sifat Memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
b.      Sifat Memonopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan. Dapat dikatakan bahwa negara berkehendak atas sesuatu demi kepentingan pemerintahan untuk mencapai kesejahteraan bersama.
c.       Sifat  Totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Hal tersebut dimaksud untuk kepentingan bersama demi terwujudnya tujuan negara itu sendiri. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.

  1. Tujuan Akhir Sebuah Negara
Menciptakan kebahagiaan rakyatnya (Bonum Publicum)

Sumber: http://pembahasanilmupolitik.blogspot.co.id/2012/12/dasar-dasar-ilmu-politik.html