Tugas Seorang Manager Pemasaran Dalam Perusahaan

Artikel ini akan mencoba menjelaskan beberapa tugas manager pemasaran dalam prusahaan dalam bahasa inggrisnya (Marketing Manager). Dalam perusahaan kita mengenal dengan istilah POAC kepanjangan dari Planning Organizing Actuating Controlling) yang dipopulerkan oleh oleh George R., Terry dalam ilmu manajemen., hehe, sedikit ilmiah lah ya... Lanjut saja yak...!! apa saja tugas-tugas manajer pemasaran perusahaan yang harus dilakukan, berikut ini akan dijelas secara rinci menurut kami, mungkin ada yang mau menambahkannya bisa dicantumkan di kolom komentar.

Google image

Tugas Manager Pemasaran Dalam Perusahaan

seorang manager pemasaran tidak hanya melihat kepada masa sekarang, namun harus bisa melihat masa yang akan datang/ masa depan. Begitu pula rencana pemasaran yang akan dibuatnya, dirumuskannya harus mencakup program-program pemasaran yang akan datang. Adapun tugas manager pemasaran akan dijelaskan sebagai berikut ini :
  1. Manager pemasaran harus bertanggung jawab terhadap manajemen bagaian pemasaran.
  2. Manager harus bisa membuat laporan pemasaran direksi, kalau ndak bisa bakalan dipecat.., hehe
  3. manager pemasaran bertanggung jawab terhadap perolehan hasil penjualan dan penggunaan dana promosi. 
  4. manajer pemasaran sebagai koordinator manajer produk dan manajer penjualan. 

Pengertian Tugas Pemasaran

Pemasaran atau marketing adalah proses sosial dan managerial yang mengakibatkan seseorang atau kelompok memperoleh apa yang mereka butuhkan lewat penciptaan dan pertukaran produk dan nilai dengan pihak lain. 

Adapu Tugas Seorang Pemasaran yaitu harus mampu :
  1. Seorang pemasaran harus bisa mengenali kebutuhan pelanggan
  2. Seorang pemasaran harus bisa mengembangkan produk dengan baik
  3. Harus bisa menetapkan harga, dan mendistribusikannya.
  4. Seorang pemasaran harus bisa mempromosikan produk
Tujuan dari adanya pemasaran yaitu untuk mengetahui dan memahami pelanggan sedemikian baiknya sehingga produk atau jasa cocok dengan mereka, dan penjualan terjadi dengan sendirinya. 


Waspada Tanda-Tanda Perusahaan Akan Bangkrut

Beberapa kejadian yang belum lama terjadi tentang banyaknya karyawan yang terkena PHK akibat tutupnya beberapa perusahaan yang berada di indonesia mengakibatkan gejolak perkembangan ekonomi di nusantara. Dilansir dari situs berita memberitakan bahawa Panasonic akan menutup pabrik lampunya Panasonic Denco, yang berlokasi di Pasuruan. Penutupan pabrik televisi Toshiba menyebabkan 900 orang buruh berpotensi menjadi korban PHK. "Ini adalah pabrik televisi terbesar Toshiba setelah di Jepang," kata Said Iqbal saat jumpa pers di depan awak media di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta, Selasa (02/02/2016). Sementara, pabrik Panasonic di Pasuruan akan membuat sekitar 600 buruh kehilangan pekerjaan. Panasonic menutup dua pabriknya, yakni Panasonic Lighting Indonesia (PLI) di Pasuruan, mulai awal Januari 2016 dan satu pabrik lain di Bekasi mulai Februari 2016.

google image

Beberapa Tanda Perusahaan Akan Bangkrut

Hal yang harus diwaspadai baik dari pengelola perusahaan dan karyawan untuk persiapan ketika hal yang tidak diinginkan akan menimpa kita. ada beberapa hal yang harus diperhatikan di peruhaan ketika mengalami hal yang semacam ini :

Perusahaan tidak menambah karyawan meski banyak yang keluarJika banyak sesama karyawan yang resign di kantormu itu hal yang biasa. Semua perusahaan tentu mengalami hal ini. Namun, kalau kepergian sejumlah karyawan tidak diikuti rekrutmen karyawan baru, bisa jadi perusahaan kamu tengah melakukan penghematan.
Perusahaan mengurangi bonus
Biasanya perusahaan yang berada dalam kondisi stabil akan memberikan banyak insentif selain gaji dan THR. Contohnya seperti bonus kinerja. Perhatikan besaran bonus yang kamu terima. Bila jumlahnya semakin berkurang tiap tahun dan bahkan ada rencana untuk menghilangkan bonus, bisa jadi keuangan perusahan tengah bermasalah. Sebaiknya, kamu mulai menyusun CV dan mencari pekerjaan baru.
Mulai mengurangi fasilitas kantorFasilitas kantor seperti kendaraan, peralatan kerja bahkan alat-alat hiburan biasanya disediakan perusahaan untuk mendukung kinerja. Kalau kantor kamu mulai mengurangi fasilitas cari tahu terlebih dahulu alasannya pada HRD atau atasan. Bisa jadi pengurangan fasilitas dilakukan karena justru membuat pekerja tidak produktif. Namun, bila penjelasannya tidak memuaskan, kamu bisa curiga pengurangan fasilitas ini berhubungan dengan kondisi keuangan perusahaan. 
Pembayaran gaji makin sering telat
Jika gaji yang kamu terima telat sehari-dua hari itu tidak masalah. Namun, kalau transfer gaji bisa tertunda hingga sepekan atau dua pekan, itu sudah tanda-tanda bahwa perushaan kesulitan cash flow. Sebaiknya cari pekerjaan baru. 
Menjual aset besar-besaran
Aset adalah hal paling penting dalam keuangan sebuah perusahaan. Biasanya aset digunakan untuk melakukukan pinjaman perbankan. Jika aset sudah dilego secara besar-besaran, janbgan-jangan perusahaan tidak mampu lagi membayar utang. 

Tanda-tanda perusahaan akan bangkrut

Berikut ini adalah hal yang harus diwaspadai ketika perusahaan kita mengalami hal yang seperti ini : 
  1. Penurunan dalam industri
    Di waktu tertentu, bisnis tertentu akan menghadapi masalah. Pada akhir 2000-an misalnya, industri majalah cetak banyak digantikan media online. Atau krisis ekonomi akan lebih memukul industri perumahan dan otomotif. Sebaiknya waspada bila manajemen berusaha meyakinkan bahwa krisis tak sampai memukul perusahaan.
  2. Perusahaan melakukan restrukturisasi besar-besaran
    Secara tiba-tiba, departemen Anda berada di bawah yuridiksi beberapa manajer baru yang belum pernah Anda temui. Lebih bahaya lagi jika restrukturisasi telah dilakukan beberapa kali tanpa ada perubahan.
  3. Perusahaan membawa konsultan
    Baik konsultan manajemen atau ahli efisiensi, keduanya membantu perusahaan beroperasi lebih efisien dan menguntungkan. Mereka membantu perusahaan untuk melihat biaya yang bisa dipotong. Jika konsultan mulai menanyakan apa yang Anda lakukan selama hari kerja, sebaiknya mulailah khawatir.
  4. Perusahaan mulai mencari karyawan alih dayaMenggunakan jasa karyawan alih daya adalah jenis penghematan yang dipilih perusahaan. Biasanya PHK akan dilakukan pada karyawan yang bekerja di lokasi berbiaya tinggi dan karyawan yang lebih senior sebab karyawan ini memperoleh gaji lebih tinggi.
  5. Perusahaan diakuisisi perusahaan lain
    Perusahaan besar yang membeli perusahaan sedang berkembang umumnya memiliki seperangkat perusahaan antara lain HRD, teknologi, administrasi. Pemilik yang baru akan selalu ingin memangkas biaya untuk mengimbangi pembelian mereka.
  6. Perusahaan mulai memotong biaya
    Perlengkapan kantor yang lebih murah, berhenti menyediakan kopi untuk ruang istirahat, menolak membayar lembur, atau menggunakan karyawan alih daya dan memangkas anggaran perjalanan dan hiburan bisa jadi tanda-tanda.
  7. Keuangan perusahaan dalam kesulitanBeberapa perusahaan secara terbuka akan mengungkapkan bahwa perusahaan sedang kesulitan dan mengumumkan adanya pemotongan gaji untuk memangkas biaya.
Demikianlah tanda-tanda perusahaan akan mengalami bangkrut. semoga artikel ini bermanfaat dan baca artikel yang berkenaan dengan daftar perusahaan asuransi di indonesia

Pengertian Bank Syariah Beserta Fungsinya dan Sejarahnya

Pengertian Bank Syariah- Bank Syariah adalah lembaga perbankan yang dijalankan dengan perinsip syariah. "katanya banknya" Dalam setiap aktifitas usaha, bank syariah selalu menggunakan hukum-hukum islam yang telah di atur dalam Al-Qur'an dan Hadits, walaupun beberapa bagian yang belum sepenuhnya menggunakan aturan yang sesuai.  Beberpa ahli telah mendefinisikan tentang bank syariah antara lain :
Penghimpun DanaSama seperti halnya bank umum, bank syariah memiliki fungsi utama sebagai penghimpun dana dari masyarakat. Bedanya, jika pada bank konvensional si penabung mendapatkan balas jasa berupa bunga, di bank syariah penabung akan mendapatkan balas jasa berupa bagi hasil.

Penyalur DanaFungsi utama bank syariah yang kedua adalah sebagai penyalur dana. Dana yang telah dihimpun dari nasabah, nantinya akan disalurkan kembali kepada nasabah lainnya dengan sistem bagi hasil.

Memberikan Pelayanan Jasa BankFungsi bank syariah yang ketiga adalah sebagai pemberi layanan jasa perbankan. Dalam hal ini, bank syariah berfungsi sebagai pemberi layanan jasa seperti jasa transfer, pemindah bukuan, jasa tarikan tunai, dan jasa – jasa perbankan lainnya.


Pengertian Bank Syariah Menurut Undang-Undang No. 21 Tahun 2008
Menurut UU No.21 Tahun 2008, perbankan syariah yaitu segala sesuatu yang berkaitan bank syariah dan unit usaha syariah yang mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, hingga proses pelaksanaan kegiatan usahanya.

Bank syariah merupakan bank yang menjalankan aktivitas usahanya dengan menggunakan landasan prinsip-prinsip syariah yang terdiri dari BUS (Bank Umum Syariah), BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Syariah), dan UUS (unit Usaha Syariah).

Pengertian Bank Syariah Menurut Para Ahli

Siamat Dahlam
Menurut Siamat Dahlam, bank syariah merupakan bank yang menjalankan usaha perbankan dengan berdasar ataupun memperhatikan prinsip – prinsip syariah yang tertuang di dalam Al-Qur’an dan Hadist.

Schaik
Menurut Scahik, pengertian bank syariah adalah suatu bentuk dari bank modern yang berlandaskan hukum-hukum agama islam, yang dikembangkan pada abad pertengahan islam dengan jalan menggunakan konsep bagi hasil dan bagi resiko sebagai sistem utama dan menghapuskan sistem keuangan yang dilandasi dengan anggapan kepastian keuntungan yang telah ditentukan sebelumnya.

SudarsonoMenurut Sudarsono, bank syariah merupakan salah satu lembaga keuangan negara yang memberikan kredit dan jasa-jasa perbankan lainnya di dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang yang beroperasi dengan berdasarkan prinsip-prinsip agama islam atau pun prinsip syariah.

Perwataatmadja
Menurut Perwataatmadja, pengertian bank syariah adalah bank yang beroperasi dengan mengikuti prinsip-prinsip syariah ataupun islami yang tata cara pelaksanaannya didasarkan pada ketentuan Al – Qur’an dan Hadist.
Demikianlah pengertian Bank Syariah menurut para ahli dan bank syariah menurut UUD, semoga tulisan ini bermanfaat untuk anda yang sedang mencari referensi untuk menambah pengetahuan anda.

DAFTAR NAMA PERUSAHAAN ASURANSI

Daftar 91 Nama Perusahaan Asuransi di Indonesia
     Asuransi bermula dari insurance yang mempunyai arti lain pertanggungan, Pengertian Asuransi adalah suatu perjanjian antara nasabah dengan perusahaan asuransi. Nantinya pihak persusahaan asuransi akan bersedia menanggung kerugian dalam jumlah tertentu kepada nasabah sesuai kesepakatan awal dengan kedua belah pihak, dengan syarat pembayaran premi asuransi telah dibayar nasabah sesuai perjanjian yang telah disepakati.
Perusahaan Asuransi yang ada di Indonesia salah satunya adalah asuransi Zurich, asuransi Astralife, asuransi Jagadiri, asuransi Manulife dan perusahaan asuransi yang sudah cukup terkenal misalnya asuransi Prudential, asuransi Sinarmas, asuransi Allianz, dan juga asuransi Jiwasraya.

Sekarang ini masyarakat Indonesia sudah banyak yang sadar betapa pentingnya memiliki sebuah asuransi dan setiap tahun banyak yang telah mengikuti program asuransi. Peningkatan itu juga diiringi dengan berdirinya perusahaan asuransi yang cukup banyak seperti asuransi syariah dan juga asuransi konvensional.
Jenis pada produk perusahan asuransi juga ikut berkembang dengan banyak pilihan sesuai kebutuhan para nasabah,  Misalnya asuransi jiwa dan asuransi kesehatan yang sekarang ini berkolaborasi dengan sistem investasi. Kemudian asuransi untuk kendaraan bermotor dan asuransi untuk rumah sekarang ini juga sering ditawarkan dalam 1 paket saat mengajukan kredit motor atau mobil dan kredit untuk kepemilikan rumah juga bisanya ditawarkan 1 paket dengan asuransi.
Berikut ini 91 Perusahaan Asuransi dengan Premi Bruto Rp 50 Milyar Hingga di Atas Rp 200 Milyar
1.    Perusahaan Asuransi Bhakti Bhayangkara
2.    Perusahaan Arthagraha General Insurance
3.    Perusahaan Asuransi Aioi Indonesia
4.    Perusahaan Asuransi Maipark Indonesia
5.    Perusahaan Asuransi Andika Raharja Putera
6.    Perusahaan Asuransi Karyamas Sentralindo
7.    Perusahaan Asuransi Reliance Indonesia
8.    Perusahaan Asuransi Asoka Mas
9.    Perusahaan Batavia Mitratama Insurance
10.    Perusahaan Staco Jasapratama
11.    Perusahaan Maskapai Asuransi Sonwelis
12.    Perusahaan Asuransi Bosowa Periskop
13.    Perusahaan Asuransi Dharma Bangsa
14.    Perusahaan Asuransi Mitra Maparya
15.    Perusahaan Asuransi Fadent Mahkota Sahid
16.    Perusahaan Pacific Int’l Indonesia Insurance
17.    Perusahaan Asuransi Raya
18.    Perusahaan Asuransi Harta Aman Pratama
19.    Perusahaan Jamindo General Insurance
20.    Perusahaan Lig Insurance Indonesia
21.    Perusahaan China Insurance Indonesia
22.    Perusahaan Berdikari Insurance
23.    Perusahaan Asuransi Wuwungan
24.    Perusahaan Asuransi Intra Asia
25.    Perusahaan Asuransi Sarijaya
26.    Perusahaan Asuransi Mega Pratama
27.    Perusahaan Asuransi Hanjin Korindo
28.    Perusahaan Asuransi Art Arindo
29.    Perusahaan Asuransi Recapital (Reguard)
30.    Perusahaan Asuransi Prisma Indonesia
31.    Perusahaan Asuransi Indrapura
32.    Perusahaan Aviva Insurance
33.    Perusahaan Asia Reliance General Insurance
34.    Perusahaan Asuransi Umum Centris
35.    Perusahaan Asuransi Puri Asih
36.    Perusahaan Asuransi Binagriya Upakara
37.    Perusahaan Panpacific General Insurance
38.    Perusahaan Asuransi Wanamekar Handayani
39.    Perusahaan Asuransi Putra Mandiri
40.    Perusahaan Danamon Asuransi
41.    Perusahaan Tugu Pratama Indonesia
42.    Perusahaan Asuransi Jasa Indonesia
43.    Perusahaan Asuransi Adira Dinamika
44.    Perusahaan Asuransi Astra Buana
45.    Perusahaan Zurich Insurance Indonesia
46.    Perusahaan Asuransi Jasaraharja Putera
47.    Perusahaan Asuransi Jaya Proteksi
48.    Perusahaan Asuransi Mitsui Sumitomo Indonesia
49.    Perusahaan Asuransi Wahana Tata
50.    Perusahaan Asuransi Central Asia
51.    Perusahaan Chartis Insurance Indonesia
52.    Perusahaan Asuransi Allianz Utama Indonesia
53.    Perusahaan Asuransi Tokio Marine Indonesia
54.    Perusahaan Asuransi Ramayana
55.    Perusahaan Asuransi Tri Pakarta
56.    Perusahaan Asuransi Sinar Mas
57.    Perusahaan Asuransi Raksa Pratikara
58.    Perusahaan Asuransi Dayin Mitra
59.    Perusahaan Commonwealth Life Asuransi Jiwa
60.    Perusahaan Asuransi Bintang
61.    Perusahaan Asuransi Samsung Tugu
62.    Perusahaan Asuransi Permata Nipponkoa Indonesia
63.    Perusahaan Tugu Kresna Pratama
64.    Perusahaan ACE Insurance
65.    Perusahaan Asuransi Parolamas
66.    Perusahaan Asuransi Bringin Sejahtera Art Amakimur
67.    Perusahaan Asuransi Himalaya Pelindung
68.    Perusahaan Panin Insurance
69.    Perusahaan MNC Life Insurance – MNC Life
70.    Perusahaan Sarana L1ndung Upaya
71.    Perusahaan Asuransi Bangun Askrida
72.    Perusahaan Asuransi Axa Indonesia
73.    Perusahaan Asuransi Purna Artanugraha
74.    Perusahaan Asuransi Umum Bumiputeramuda 1967
75.    Perusahaan Asuransi Ramasatriawibawa
76.    Perusahaan Asuransi Jasa Tania
77.    Perusahaan Asuransi Multi Artha Guna
78.    Perusahaan Citra International Underwriters
79.    Perusahaan Sompo Japan Insurance Indonesia
80.    Perusahaan Asuransi Kredit Indonesia
81.    Perusahaan Asuransi Takaful Umum
82.    Perusahaan Asuransi Qbe Pool Indonesia
83.    Perusahaan Maa General Assurance
84.    Perusahaan Asuransi Umum Mega
85.    Perusahaan Lippo General Insurance
86.    Perusahaan Asuransi Bina Dana Arta
87.    Perusahaan Asuransi Eka Lloyd Jaya
88.    Perusahaan Asuransi Aegis Indonesia
89.    Perusahaan Asuransi Prudential
90.    Perusahaan Asuransi Buana Independent
91.    Perusahaan Asuransi Ekspor Indonesia

Sumber : http://www.berbagiteknologi.com/1051/daftar-91-nama-perusahaan-asuransi-di-indonesia/

ISTILAH DALAM PERBANKAN

Sepatutnya wajib diketahui bagi siapa saja yang masuk dalam dunia perbankan. Perbankan yang dapat di artikan dengan segala sesuatu yang berkaitan dengan bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. tentunya memiliki banyak sekali istilah di dalamnya.
Dan istilah-istilah tersebut telah kami rangkum beserta artinya. bagi Anda yang sedang mencari istilah dalam perbankan ini, berikut ini daftarnya untuk Anda :
Istilah-Istilah Perbankan dan Artinya
1.    Agunan
Pinjaman jangka panjang yang diperoleh pribadi untuk membeli rumah yang kepemilikannya diserahterimakan secara legal dari si pemberi pinjaman kepada peminjam setelah pinjaman dikembalikan.

2.    Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
Mesin yang memproses penarikan dan penyetoran dana dari dan ke rekening tabungan, tarik tunai kartu kredit dan beberapa pembayaran (contohnya tagihan utilitas). Rekening diakses dengan kartu ATM, kartu kredit atau kartu debit.

3.    Aset
Barang yang mempunyai nilai tinggi (contohnya rumah, tanah, mobil), milik pribadi ataupun perusahaan.

4.    Batas Kredit
Batas Rupiah maksimum yang bisa ditagihkan kepada rekening kartu tertentu.

5. Bebas
Suatu cek dapat dianggap “bebas” ketika jumlahnya dipotong (dikurangkan) dari rekening pembayar dan dimasukkan (ditambahkan) ke rekening penerima.

6. Biaya Keuangan
Istilah ini meliputi biaya total kredit, termasuk bunga dan semua biaya lainnya yang ditentukan sebagai syarat kredit oleh institusi keuangan sebagai kreditor. Biaya biaya tersebut bisa meliputi biaya jasa, biaya keterlambatan, biaya transaksi dan biaya lain-lainya.

7. Biaya Layanan
Biaya bulanan yang ditagihkan oleh institusi keuangan untuk menangani suatu rekening.

8. Biro Kredit
Suatu agen pelaporan kredit yang mengecek informasi kredit dan menyimpan berkas mengenai pemohon dan pengguna kredit.

9. Buku Simpanan
Suatu buku yang diberikan oleh institusi keuangan kepada penabung untuk mencatat setoran, penarikan dan bunga yang diperoleh dengan menabung.

10. Bunga Majemuk
Bunga yang dihitung terhadap simpanan pokok maupun bunga yang sudah bertambah.

11. Bunga Prosentase Tahunan (BPT)
Tagihan bunga tahunan dapat diaplikasikan kepada saldo kartu kredit yang belum dibayarkan. Ini adalah bagian dari total biaya kredit.

12. Bunga
Biaya yang dikenakan atas penggunaan uang. Bunga bisa dibayarkan, misalnya, oleh pribadi kepada institusi keuangan untuk penggunaan kartu kredit, atau oleh institusi keuangan kepada pribadi atas simpanan uangnya dalam rekening tabungan. Bunga dinyatakan dengan istilah Bunga Persentase Tahunan (BPT).

13. Bunga Perkenalan
Beberapa kartu kredit menggunakan bunga perkenalan sebagai promosi penawaran istimewa. Setelah beberapa waktu, tingkat bunga kembali ke tingkat standar.

14. Cek
Dokumen tertulis yang menginstruksikan suatu institusi keuangan yang mengeluarkan sejumlah uang dari rekening si penulis.

15. Cek Melambung (cek yang dikembalikan)
Cek yang “dilambungkan kembali” adalah cek yang ditolak penguangan atau pembayarannya oleh institusi keuangan. Hal ini bisa disebabkan karena rekening sudah ditutup atau saldo yang tersedia tidak mencukupi jumlah yang tertera pada cek. Dana tidak mencukupi (non sufficient fund, NSF) adalah salah satu alasan cek dikembalikan

16. Charge Card
Kartu plastik dengan fasilitas kredit yang biasanya tidak terbatas. Kartu bayar/tagihan harus dibayar lunas pada setiap akhir siklus tagihan.

17. Cyberbanking
Perbankan melalui layanan Internet. Institusi keuangan dengan cabang-cabang situs memungkinkan pelanggan memeriksa saldo, membayar tagihan, mentransfer dana, membandingkan rencana tabungan, dan mengajukan permohonan pinjaman pada Internet.

18. Debet
Istilah pembukuan untuk sejumlah uang yang dipinjam oleh pribadi atau institusi; suatu tagihan yang dipotong dari suatu rekening.

19. Fasilitas Kredit
Jumlah kredit yang diberikan kepada pribadi, bisnis atau institusi.

20. Hadiah
Beberapa kartu kredit menawarkan terbang gratis, bahan bakar gratis, atau hadiah lainnya. Hadiah ini juga disebut sebagai program keanggotaan

21. Institusi Keuangan
Suatu Perusahaan di mana Anda bisa menyetor, meminjam atau menukarkan uang.

22. Jadwal Pembayaran
Ada dua pilihan pembayaran kartu kredit, yaitu dengan pembayaran minimum setiap bulan, atau pembayaran penuh.

23. Jaminan
Segala sesuatu yang diterima oleh institusi keuangan sebagai jaminan apabila orang yang berhutang tidak mengembalikan pinjamannya. Apabila orang yang berhutang gagal mengembalikan pinjamannya, institusi keuangan berhak mengambil jaminan tersebut. Jaminan biasanya berupa real estate (rumah) atau properti seperti mobil.

24. Kartu Affinity
Kartu kredit yang berafiliasi dengan pihak ketiga yang akan mendapat keuntungan nilai tambah dari setiap transaksi. Sebagai contoh, suatu asosiasi alumni atau museum memperoleh bagian/prosentase dari seluruh transaksi yang ditagihkan kepada kartu kredit gabungan milik anggota-anggota organisasi tersebut.

25. Kartu Bank
Kartu kredit atau debit yang diterbitkan oleh sebuah institusi keuangan.

26. Kartu Bisnis
Kartu kredit untuk pemilik bisnis kecil. Pengeluaran bisnis ditagihkan kepada kartu ini untuk memudahkan pembukuan dan persiapan pajak.

27. Kartu Chip/ Smart Card
Kartu yang diterbitkan oleh institusi keuangan dengan sebuah chip elektronik tertanam di dalamnya yang bisa diisi dengan beragam program seperti fungsi kartu kredit atau kartu debet dan pembeli berulang atau program hadiah.

28. Kartu Co-brand
Kartu kredit yang terhubung dengan pihak ketiga misalnya peritel atau penerbangan, yang menawarkan potongan, diskon atau keuntungan nilai tambah kepada pengguna berdasarkan nilai rupiah tagihan pembelian dalam suatu kurun waktu tertentu.

29. Kartu Debet
Kartu pembayaran maupun kartu yang dapat digunakan untuk pembelian barang dan jasa secara elektronik. Kartu ini menggantikan uang tunai atau cek. Transaksi langsung dipotong dari rekening tabungan atau rekening koran/cek pemegang kartu. Kartu debet bisa menggunakan tanda tangan atau memasukkan nomor PIN ke dalam suatu alat.

30. Kartu Kredit
Kartu plastik yang memberikan akses pada fasilitas kredit. Pengguna diberi batasan kredit, tetapi tidak diharuskan untuk melunasi sekaligus setiap bulannya. Di sisi lain, pembayaran minimum akan menimbulkan saldo “berputar” atau menambah beban bunga.

31. Kartu Pembelian
Kartu kredit yang dipakai perusahaan-perusahaan untuk melakukan pembelian dengan nilai sedang atau kecil. & Dengan kartu ini, perusahaan tidak perlu mengeluarkan order pembelian. Order dilakukan langsung dengan penyedia yang tergabung dan dibayar dengan kartu pembelian.

32. Kartu Prabayar
Kartu yang menyimpan nilai Rupiah. Kartu ini bisa digunakan untuk pembelian atau penarikan uang tunai di ATM sesuai dengan nilai Rupiah yang ada di dalamnya sebelum kartu tersebut dibuang atau diisi kembali.

33. Kepailitan
Suatu pernyataan hukum mengenai keadaan pailit. Pernyataan ini dapat mencegah penyitaan, pengambilalihan, pemotongan dan pembayaran hutang. Kepailitan tidak bisa menghapus sejarah buruk rekening dan menjadi bagian dari Sejarah rekening itu selama bertahun-tahun, tergantung dari hukum kepailitan negara yang bersangkutan. Keadaan ini pun biasanya tidak menghapus tunjangan anak, tunjangan istri, denda, pajak dan kewajiban pinjaman pelajar.

34. Kewajiban Hutang
Dalam istilah keuangan, uang pinjaman yang harus dibayarkan kembali kepada individu, bisnis atau institusi.

35. Kredit
Dalam bisnis, kredit adalah pembelian atau peminjaman dengan janji pengembalian di kemudian hari. Pada setiap rencana kredit, terdapat kreditor (pribadi, institusi keuangan, toko atau perusahaan yang uangnya dipinjam). Dalam pembukuan, terdapat catatan sejumlah uang milik pribadi atau institusi.

36. Laporan Kredit
Suatu laporan mengenai tingkat hutang dan perilaku pembayaran tagihan konsumen. Informasi untuk laporan diserahkan kepada agen pelaporan kredit (atau biro kredit) dari kreditor individual. Agen akan mengumpulkan laporan dan menyerahkannya kepada pemberi pinjaman dan yang lainnya seizin konsumen.

37. Luran Tahunan
Biaya yang ditagihkan setahun sekali atas kepemilikan kartu kredit. Beberapa penyedia kartu kredit menawarkan kartu kredit tanpa iuran tahunan. Iuran tahunan, dengan bunga dan biaya lainnya adalah bagian dari total biaya kredit.

38. Masa Tenggang
Jangka waktu sebelum bunga ditambahkan ke dalam pembelian baru.

39. Mata Uang
Uang segala sesuatu yang digunakan sebagai media pertukaran umum. Secara praktis, mata uang bermakna tunai, terutama uang kertas. Bankir sering menggunakan pepatah uang logam dan mata uang yang merujuk pada sen dan rupiah.

40. Menghentikan Pembayaran
Permintaan kepada institusi keuangan untuk tidak membayar cek tertentu. Apabila silakukan segera, maka cek tidak akan dibebankan ke rekening pembayar. untuk layanan seperti ini dikenakan biaya.

41. Metode Penghitungan Bunga
Cara penghitungan bunga berdasarkan saldo kartu kredit. Bisa ditagihkan per hari atau per bulan dan termasuk bunga dari saldo yang tidak dibayar.

42. Modal
Sejumlah kumpulan kekayaan yang bisa digunakan atau yang tersedia untuk menghasilkan kekayaan lebih banyak.

43. Nomor Pengenalan Pribadi (PIN)
Suatu nomor istimewa yang diberikan oleh bank kepada pemegang kartu ATM atau kartu kredit yang diketikkan pada mesin ATM untuk menarik uang atau pada terminal perdagangan untuk pembelian barang.

44. Pembayaran Minimum
Jumlah minimum rupiah yang harus dibayar setiap bulan, biasanya 2 sampai 3 persen dari jumlah pinjaman, berdasarkan saldo rata-rata harian.

45. Pembayaran Otomatis
Perusahan utilitas (Perusahaan langganan masyarakat seperti Listrik, telepon, dll), pembayaran pinjaman, dan bisnis lainnya dapat menggunakan sistem pembayaran otomatis di mana tagihan dibayar secara langsung dengan memotongt dana dari rekening bank.

46. Pembiayaan Kembali
Mengubah persetujuan pinjaman agar syarat pengembalian bias sesuai dengan pendapatan terkini si peminjam dan kemampuannya untuk mengembalikan. Pembiayaan kembali biasanya memberikan tingkat bunga lebih rendah dan jumlah pembayaran bulanan yang lebih kecil.

47. Pemindahan Saldo
Anda dapat memindahkan saldo dari kartu kredit Anda ke kartu kredit baru. Idealnya, kartu baru menawarkan biaya yang lebih rendah.

48. Penarikan Cek Berlebihan
Suatu cek dituliskan dengan jumlah uang yang melebihi jumlah dalam rekening. Apabila institusi keuangan menolak untuk menguangkan cek tersebut, maka cek tersebut dinyatakan “dilambungkan kembali”

49. Penarikan Tunai
Sejumlah uang yang ditarik dari rekening.

50. Pencurian Identitas
Bentuk penipuan di mana informasi finansial konsumen diperoleh secara ilegal untuk melakukan pembelian dan transaksi tidak sah dengan kartu kredit mereka, atau menarik dana dari rekening tabungan atau rekening koran mereka.

51. Penerima
Pribadi atau suatu perusahaan kepada siapa cek ditulis; seseorang yang menerima uang sebagai pembayaran.

52. Penilaian Kredit
Evaluasi suatu institusi keuangan mengenai apakah seseorang pantas menerima kredit. Penilaian kredit biasanya didasarkan pada karakter individual, kemampuan membayar dan modal.

53. Penyetor
Seseorang atau suatu perusahaan yang menyetor uang ke dalam suatu rekening.

54. Pembayar
Pribadi atau suatu perusahaan yang menulis cek; seseorang yang memberi uang sebagai pembayaran.

55. Pokok
Jumlah awal uang yang dipinjam, disetor, atau diinvestasikan sebelum bunga ditambahkan.

56. Rekening
Uang yang disimpan di sebuah institusi keuangan untuk kepentingan investasi dan/atau penyimpanan yang aman.

57. Rekening Bersama
Rekening tabungan atau rekening koran yang dibuat dengan lebih dari satu nama. Misalnya orang tua/anak, suami/istri.

58. Rekening Giro
Rekening yang digunakan oleh nasabah untuk menyimpan uang, dan untuk menuliskan sebuah cek. Kadang-kadang terdapat biaya yang ditagihkan apabila persyaratan minimum tidak terpenuhi.

59. Rekening Tabungan
Rekening yang mendapatkan bunga sebagai pengganti atas penggunaan uang yang disimpan. Penabung biasanya diperbolehkan menabung atau menarik uang berkali-kali.

60. Saldo
Jumlah tagihan yang belum dibayar. Dalam perbankan, saldo merujuk pada sejumlah uang pada suatu rekening. Dalam kredit, saldo merujuk pada jumlah hutang.

62. Saldo Rata-rata Harian
Institusi keuangan mengukur dan menghitung hutang rata-rata per hari dalam siklus tagihan Anda, dan menggunakan jumlah rata-rata tersebut untuk menentukan jumlah bunga atas hutang Anda untuk bulan tersebut. Setiap institusi keuangan menggunakan cara yang berbeda dalam melakukan perhitungan ini.

63. Setoran Langsung
Pendapatan (atau pembayaran dari pemerintah) secara otomatis dan elektronik yang disetorkan ke dalam rekening sehingga menghemat waktu, tenaga maupun uang.

64. Slip Setoran
Slip yang memberi keterangan mengenai jumlah uang kertas, uang logam dan cek yang akan disetorkan ke dalam suatu rekening tertentu

65. Strip Magnet
Strip hitam pada kartu kredit, kartu debet atau kartu ATM. Strip ini mengandung informasi dasar rekening dalam wujud kode komputer, seperti nama pemegang dan nomor rekening.

67. Suku Bunga
Prosentase, per unit waktu, dari total jumlah pinjaman yang ditagihkan oleh bank atau institusi keuangan atas penggunaan uang mereka. Bunga kartu kredit bisa dihitung per tahun, per bulan atau per hari.

68. Syarat-syarat
Suatu masa waktu dan tingkat bunga yang diatur antara pemberi pinjaman dan peminjam untuk mengembalikan pinjaman

69. Tarif Tetap
Suku bunga yang tidak berubah. Bunga Persentase Tahunan (BPT) biasanya merupakan tarif yang tetap.

70. Tingkat Bunga Periodik
Suatu variabel tingkat bunga yang bisa naik atau turun setiap kuartal dan mempengaruhi baik tagihan-tagihan keuangan maupun batas minimum jatuh tempo pembayaran kartu kredit.

71. Tingkat Bunga yang Berubah.
Tingkat bunga yang dapat berubah secara berkala.

72. Transaksi di tempat penjualan
Diterimanya kartu ATM/debet atau kartu kredit di toko peritel dan rumah makan sebagai alat pembayaran barang atau jasa.

73. Tunai
Uang dalam bentuk kertas dan koin. Dalam perbankan, suatu kegiatan membayar cek “menguangkan cek”

74. Uang
Semua yang secara umum dikenal sebagai media pertukaran.

75. Uang Tunai Elektronik
Sistem pembayaran elektronik sebagai replika/pengganti dari semua sistem pembayaran – tunai, cek, kartu kredit, kartu debet dan uang logam.

76. Asuransi
Perjanjian yang menyebutkan seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima premi sebagai pengganti apabila terjadi kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang kemungkinan akan dideritanya apabila terjadi suatu peristiwa yang menimpanya.

77. Bea
Pajak tidak langsung atas barang impor dan ekspor dengan surat-surat sebagai bukti, dan lain-lain menurut peraturannya masing-masing.

78. Cek
Surat perintah tidak bersyarat kepada bank untuk membayar sejumlah uang tertentu, pada waktu surat tersebut diserahkan kepadanya, dan agar surat perintah itu berlaku sebagai cek, isinya harus memenuhi syarat yang ditetapkan dalam undang-undang, antara lain memuat perkataan "cek".

79. Dividen
Bagian laba yang dibayarkan kepada para pemegang saham sebagai pembagian keuntungan.

80. Endosemen Pinjam Nama
Endosemen yang dilakukan endosan dengan sekedar mengizinkan penggunaan namanya untuk membantu pihak lain memperoleh dana melalui penjualan surat wesel, walaupun tidak berkepentingan atas surat wesel tersebut, endosan tetap bertanggung jawab menurut hukum.

81. Fidusia
Orang atau badan yang mendapat kepercayaan menguasai barang untuk mengelolanya, misalnya administratur, direktur, dan lain-lain.

82. Giro
Simpanan pada bank, yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan mempergunakan cek, surat perintah pembayaran yang lainnya, atau dengan cara pemindah bukuan.

83. Harga Pasar
Nilai pasaran sekuritas atau komoditas lainnya yang ditentukan berdasarkan permintaan dan penawaran pasar.

84. Irrevocable Credit; Irrevocable-Letter of Credit
Surat kredit yang tidak dapat diubah atau ditarik kembali atau dibatalkan tanpa persetujuan dari semua pihak yang berkepentingan.

85. Junior Security
Obligasi atau hipotek yang dijamin dengan harta benda yang telah dibebani satu atau lebih obligasi yang telah diterbitkan lebih dahulu

86. Klausula Akselerasi
Pasal dalam kontrak yang menyatakan bahwa penjual dapat menuntut pembayaran penuh dengan segera dari sisa yang belum dibayar jika pembeli gagal membayar angsuran yang masih terhutang

87. Likuiditas
Kemampuan seseorang atau perusahaan untuk memenuhi kewajiban atau utang yang segera harus dibayar dengan harta lancarnya

88. Modal
Harta yang dipergunakan untuk menghasilkan tambahan kekayaan

89. Nota Kontrak
Catatan atau memorandum yang diberikan pialang kepada orang yang menjual atau membeli saham

70. Obligasi
Surat utang yang berjangka waktu lebih dari satu tahun dan bersuku bunga tertentu, yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk menarik dana dari masyarakat, guna pembiayaan perusahaan atau oleh pemerintah untuk keperluan anggaran belanjanya

71. Pialang
Perantara dalam perdagangan yang diangkat dan disumpah; dalam mengadakan perjanjian-perjanjian, perantara ini bertindak untuk dan atas nama pengamanat dengan menerima provisi. Dengan pengamanat ia tidak mempunyai hubungan kerja yang tetap atau biasa disebut broker.

72. Reksa Dana
Wadah investasi yang berisi dana dari sejumlah investor dimana uang didalamnya diinvestasikan ke dalam berbagai produk investasi oleh sebuah Perusahaan Manajemen Investasi

73. Saham
Surat bukti pemilikan bagain modal perseroan terbatas yang memberikan berbagai hak menurut ketentuan anggaran dasar

74. Tingkat Bunga Efektif
Tingkat bunga yang sesungguhnya dibebankan dalam setahun, jika suku dibebankan sekali setahun, maka tingkat bunga nominal sama dengan suku bunga efektif

75. Uang Muka
Pembayaran sebagian dari harga oleh pembeli kepada penjual sebagai tanda bahwa perjanjian jual beli yang diadakan telah meningkat

76. Valuta Asing
Alat pembayaran dan alat-alat likuid luar negeri lainnya

77. Warkat Berharga
Warkat dengan nilai nominal tertentu yang berfungsi sebagai uang, seperti Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, giro, cek, dan sebagainya

78. Yield
Penerimaan yang dinyatakan dengan persen yang diperoleh dari hasil investasi (FKW)

79. Agunan
Pinjaman jangka panjang yang diperoleh pribadi untuk membeli rumah yang kepemilikannya diserahterimakan secara legal dari si pemberi pinjaman kepada peminjam setelah pinjaman dikembalikan.

80. Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
Mesin yang memproses penarikan dan penyetoran dana dari dan ke rekening tabungan, tarik tunai kartu kredit dan beberapa pembayaran (contohnya tagihan utilitas). Rekening diakses dengan kartu ATM, kartu kredit atau kartu debit.

81. Aset
Barang yang mempunyai nilai tinggi (contohnya rumah, tanah, mobil), milik pribadi ataupun perusahaan.

82. Batas Kredit
Batas Rupiah maksimum yang bisa ditagihkan kepada rekening kartu tertentu.

83. Bebas
Suatu cek dapat dianggap “bebas” ketika jumlahnya dipotong (dikurangkan) dari rekening pembayar dan dimasukkan (ditambahkan) ke rekening penerima.

84. Biaya Keuangan
Istilah ini meliputi biaya total kredit, termasuk bunga dan semua biaya lainnya yang ditentukan sebagai syarat kredit oleh institusi keuangan sebagai kreditor. Biaya biaya tersebut bisa meliputi biaya jasa, biaya keterlambatan, biaya transaksi dan biaya lain-lainya.

85. Biaya Layanan
Biaya bulanan yang ditagihkan oleh institusi keuangan untuk menangani suatu rekening.

86. Biro Kredit
Suatu agen pelaporan kredit yang mengecek informasi kredit dan menyimpan berkas mengenai pemohon dan pengguna kredit.

87. Buku Simpanan
Suatu buku yang diberikan oleh institusi keuangan kepada penabung untuk mencatat setoran, penarikan dan bunga yang diperoleh dengan menabung.

88. Bunga Majemuk
Bunga yang dihitung terhadap simpanan pokok maupun bunga yang sudah bertambah.

89. Bunga Prosentase Tahunan (BPT)
Tagihan bunga tahunan dapat diaplikasikan kepada saldo kartu kredit yang belum dibayarkan. Ini adalah bagian dari total biaya kredit.

90. Bunga
Biaya yang dikenakan atas penggunaan uang. Bunga bisa dibayarkan, misalnya, oleh pribadi kepada institusi keuangan untuk penggunaan kartu kredit, atau oleh institusi keuangan kepada pribadi atas simpanan uangnya dalam rekening tabungan. Bunga dinyatakan dengan istilah Bunga Persentase Tahunan (BPT).

91. Bunga Perkenalan
Beberapa kartu kredit menggunakan bunga perkenalan sebagai promosi penawaran istimewa. Setelah beberapa waktu, tingkat bunga kembali ke tingkat standar.

92. Cek
Dokumen tertulis yang menginstruksikan suatu institusi keuangan yang mengeluarkan sejumlah uang dari rekening si penulis.

93. Cek Melambung (cek yang dikembalikan)
Cek yang “dilambungkan kembali” adalah cek yang ditolak penguangan atau pembayarannya oleh institusi keuangan. Hal ini bisa disebabkan karena rekening sudah ditutup atau saldo yang tersedia tidak mencukupi jumlah yang tertera pada cek. Dana tidak mencukupi (non sufficient fund, NSF) adalah salah satu alasan cek dikembalikan

94. Charge Card
Kartu plastik dengan fasilitas kredit yang biasanya tidak terbatas. Kartu bayar/tagihan harus dibayar lunas pada setiap akhir siklus tagihan.

95. Cyberbanking
Perbankan melalui layanan Internet. Institusi keuangan dengan cabang-cabang situs memungkinkan pelanggan memeriksa saldo, membayar tagihan, mentransfer dana, membandingkan rencana tabungan, dan mengajukan permohonan pinjaman pada Internet.

96. Debet
Istilah pembukuan untuk sejumlah uang yang dipinjam oleh pribadi atau institusi; suatu tagihan yang dipotong dari suatu rekening.

97. Fasilitas Kredit
Jumlah kredit yang diberikan kepada pribadi, bisnis atau institusi.

98. Hadiah
Beberapa kartu kredit menawarkan terbang gratis, bahan bakar gratis, atau hadiah lainnya. Hadiah ini juga disebut sebagai program keanggotaan

99. Institusi Keuangan
Suatu Perusahaan di mana Anda bisa menyetor, meminjam atau menukarkan uang.

100. Jadwal Pembayaran
Ada dua pilihan pembayaran kartu kredit, yaitu dengan pembayaran minimum setiap bulan, atau pembayaran penuh.

101. Jaminan
Segala sesuatu yang diterima oleh institusi keuangan sebagai jaminan apabila orang yang berhutang tidak mengembalikan pinjamannya. Apabila orang yang berhutang gagal mengembalikan pinjamannya, institusi keuangan berhak mengambil jaminan tersebut. Jaminan biasanya berupa real estate (rumah) atau properti seperti mobil.

102. Kartu Affinity
Kartu kredit yang berafiliasi dengan pihak ketiga yang akan mendapat keuntungan nilai tambah dari setiap transaksi. Sebagai contoh, suatu asosiasi alumni atau museum memperoleh bagian/prosentase dari seluruh transaksi yang ditagihkan kepada kartu kredit gabungan milik anggota-anggota organisasi tersebut.

103. Kartu Bank
Kartu kredit atau debit yang diterbitkan oleh sebuah institusi keuangan.

104. Kartu Bisnis
Kartu kredit untuk pemilik bisnis kecil. Pengeluaran bisnis ditagihkan kepada kartu ini untuk memudahkan pembukuan dan persiapan pajak.

105. Kartu Chip/ Smart Card
Kartu yang diterbitkan oleh institusi keuangan dengan sebuah chip elektronik tertanam di dalamnya yang bisa diisi dengan beragam program seperti fungsi kartu kredit atau kartu debet dan pembeli berulang atau program hadiah.

106. Kartu Co-brand
Kartu kredit yang terhubung dengan pihak ketiga misalnya peritel atau penerbangan, yang menawarkan potongan, diskon atau keuntungan nilai tambah kepada pengguna berdasarkan nilai rupiah tagihan pembelian dalam suatu kurun waktu tertentu

107. Kartu Debet
Kartu pembayaran maupun kartu yang dapat digunakan untuk pembelian barang dan jasa secara elektronik. Kartu ini menggantikan uang tunai atau cek. Transaksi langsung dipotong dari rekening tabungan atau rekening koran/cek pemegang kartu. Kartu debet bisa menggunakan tanda tangan atau memasukkan nomor PIN ke dalam suatu alat.

108. Kartu Kredit
Kartu plastik yang memberikan akses pada fasilitas kredit. Pengguna diberi batasan kredit, tetapi tidak diharuskan untuk melunasi sekaligus setiap bulannya. Di sisi lain, pembayaran minimum akan menimbulkan saldo “berputar” atau menambah beban bunga.

109. Kartu Pembelian
Kartu kredit yang dipakai perusahaan-perusahaan untuk melakukan pembelian dengan nilai sedang atau kecil. & Dengan kartu ini, perusahaan tidak perlu mengeluarkan order pembelian. Order dilakukan langsung dengan penyedia yang tergabung dan dibayar dengan kartu pembelian.

110. Kartu Prabayar
Kartu yang menyimpan nilai Rupiah. Kartu ini bisa digunakan untuk pembelian atau penarikan uang tunai di ATM sesuai dengan nilai Rupiah yang ada di dalamnya sebelum kartu tersebut dibuang atau diisi kembali.

111. Kepailitan
Suatu pernyataan hukum mengenai keadaan pailit. Pernyataan ini dapat mencegah penyitaan, pengambilalihan, pemotongan dan pembayaran hutang. Kepailitan tidak bisa menghapus sejarah buruk rekening dan menjadi bagian dari Sejarah rekening itu selama bertahun-tahun, tergantung dari hukum kepailitan negara yang bersangkutan. Keadaan ini pun biasanya tidak menghapus tunjangan anak, tunjangan istri, denda, pajak dan kewajiban pinjaman pelajar.

112. Kewajiban Hutang
Dalam istilah keuangan, uang pinjaman yang harus dibayarkan kembali kepada individu, bisnis atau institusi.

113. Kredit
Dalam bisnis, kredit adalah pembelian atau peminjaman dengan janji pengembalian di kemudian hari. Pada setiap rencana kredit, terdapat kreditor (pribadi, institusi keuangan, toko atau perusahaan yang uangnya dipinjam). Dalam pembukuan, terdapat catatan sejumlah uang milik pribadi atau institusi.

114. Laporan Kredit
Suatu laporan mengenai tingkat hutang dan perilaku pembayaran tagihan konsumen. Informasi untuk laporan diserahkan kepada agen pelaporan kredit (atau biro kredit) dari kreditor individual. Agen akan mengumpulkan laporan dan menyerahkannya kepada pemberi pinjaman dan yang lainnya seizin konsumen.

115. Luran Tahunan
Biaya yang ditagihkan setahun sekali atas kepemilikan kartu kredit. Beberapa penyedia kartu kredit menawarkan kartu kredit tanpa iuran tahunan. Iuran tahunan, dengan bunga dan biaya lainnya adalah bagian dari total biaya kredit.

116. Masa Tenggang
Jangka waktu sebelum bunga ditambahkan ke dalam pembelian baru.

117. Mata Uang
Uang segala sesuatu yang digunakan sebagai media pertukaran umum. Secara praktis, mata uang bermakna tunai, terutama uang kertas. Bankir sering menggunakan pepatah uang logam dan mata uang yang merujuk pada sen dan rupiah.

119. Menghentikan Pembayaran
Permintaan kepada institusi keuangan untuk tidak membayar cek tertentu. Apabila silakukan segera, maka cek tidak akan dibebankan ke rekening pembayar. untuk layanan seperti ini dikenakan biaya.

120. Metode Penghitungan Bunga
Cara penghitungan bunga berdasarkan saldo kartu kredit. Bisa ditagihkan per hari atau per bulan dan termasuk bunga dari saldo yang tidak dibayar.

121. Modal
Sejumlah kumpulan kekayaan yang bisa digunakan atau yang tersedia untuk menghasilkan kekayaan lebih banyak.

122. Nomor Pengenalan Pribadi (PIN)
Suatu nomor istimewa yang diberikan oleh bank kepada pemegang kartu ATM atau kartu kredit yang diketikkan pada mesin ATM untuk menarik uang atau pada terminal perdagangan untuk pembelian barang.

123. Pembayaran Minimum
Jumlah minimum rupiah yang harus dibayar setiap bulan, biasanya 2 sampai 3 persen dari jumlah pinjaman, berdasarkan saldo rata-rata harian.

124. Pembayaran Otomatis
Perusahan utilitas (Perusahaan langganan masyarakat seperti Listrik, telepon, dll), pembayaran pinjaman, dan bisnis lainnya dapat menggunakan sistem pembayaran otomatis di mana tagihan dibayar secara langsung dengan memotongt dana dari rekening bank.

125. Pembiayaan Kembali
Mengubah persetujuan pinjaman agar syarat pengembalian bias sesuai dengan pendapatan terkini si peminjam dan kemampuannya untuk mengembalikan. Pembiayaan kembali biasanya memberikan tingkat bunga lebih rendah dan jumlah pembayaran bulanan yang lebih kecil.

126. Pemindahan Saldo
Anda dapat memindahkan saldo dari kartu kredit Anda ke kartu kredit baru. Idealnya, kartu baru menawarkan biaya yang lebih rendah.

127. Penarikan Cek Berlebihan
Suatu cek dituliskan dengan jumlah uang yang melebihi jumlah dalam rekening. Apabila institusi keuangan menolak untuk menguangkan cek tersebut, maka cek tersebut dinyatakan “dilambungkan kembali”

128. Penarikan Tunai
Sejumlah uang yang ditarik dari rekening.

129. Pencurian Identitas
Bentuk penipuan di mana informasi finansial konsumen diperoleh secara ilegal untuk melakukan pembelian dan transaksi tidak sah dengan kartu kredit mereka, atau menarik dana dari rekening tabungan atau rekening koran mereka.

130. Penerima
Pribadi atau suatu perusahaan kepada siapa cek ditulis; seseorang yang menerima uang sebagai pembayaran.

131. Penilaian Kredit
Evaluasi suatu institusi keuangan mengenai apakah seseorang pantas menerima kredit. Penilaian kredit biasanya didasarkan pada karakter individual, kemampuan membayar dan modal.

132. Penyetor
Seseorang atau suatu perusahaan yang menyetor uang ke dalam suatu rekening.

133. Pembayar
Pribadi atau suatu perusahaan yang menulis cek; seseorang yang memberi uang sebagai pembayaran.

134. Pokok
Jumlah awal uang yang dipinjam, disetor, atau diinvestasikan sebelum bunga ditambahkan.

135. Rekening
Uang yang disimpan di sebuah institusi keuangan untuk kepentingan investasi dan/atau penyimpanan yang aman.

136. Rekening Bersama
Rekening tabungan atau rekening koran yang dibuat dengan lebih dari satu nama. Misalnya orang tua/anak, suami/istri.

137. Rekening Giro
Rekening yang digunakan oleh nasabah untuk menyimpan uang, dan untuk menuliskan sebuah cek. Kadang-kadang terdapat biaya yang ditagihkan apabila persyaratan minimum tidak terpenuhi.

138. Rekening Tabungan
Rekening yang mendapatkan bunga sebagai pengganti atas penggunaan uang yang disimpan. Penabung biasanya diperbolehkan menabung atau menarik uang berkali-kali.

139. Saldo
Jumlah tagihan yang belum dibayar. Dalam perbankan, saldo merujuk pada sejumlah uang pada suatu rekening. Dalam kredit, saldo merujuk pada jumlah hutang.

140. Saldo Rata-rata Harian
Institusi keuangan mengukur dan menghitung hutang rata-rata per hari dalam siklus tagihan Anda, dan menggunakan jumlah rata-rata tersebut untuk menentukan jumlah bunga atas hutang Anda untuk bulan tersebut. Setiap institusi keuangan menggunakan cara yang berbeda dalam melakukan perhitungan ini.

141. Setoran Langsung
Pendapatan (atau pembayaran dari pemerintah) secara otomatis dan elektronik yang disetorkan ke dalam rekening sehingga menghemat waktu, tenaga maupun uang.

142. Slip Setoran
Slip yang memberi keterangan mengenai jumlah uang kertas, uang logam dan cek yang akan disetorkan ke dalam suatu rekening tertentu

143. Strip Magnet
Strip hitam pada kartu kredit, kartu debet atau kartu ATM. Strip ini mengandung informasi dasar rekening dalam wujud kode komputer, seperti nama pemegang dan nomor rekening.

144. Suku Bunga
Prosentase, per unit waktu, dari total jumlah pinjaman yang ditagihkan oleh bank atau institusi keuangan atas penggunaan uang mereka. Bunga kartu kredit bisa dihitung per tahun, per bulan atau per hari.

145. Syarat-syarat
Suatu masa waktu dan tingkat bunga yang diatur antara pemberi pinjaman dan peminjam untuk mengembalikan pinjaman

146. Tarif Tetap
Suku bunga yang tidak berubah. Bunga Persentase Tahunan (BPT) biasanya merupakan tarif yang tetap.

147. Tingkat Bunga Periodik
Suatu variabel tingkat bunga yang bisa naik atau turun setiap kuartal dan mempengaruhi baik tagihan-tagihan keuangan maupun batas minimum jatuh tempo pembayaran kartu kredit.

148. Tingkat Bunga yang Berubah.
Tingkat bunga yang dapat berubah secara berkala.

149. Transaksi di tempat penjualan
Diterimanya kartu ATM/debet atau kartu kredit di toko peritel dan rumah makan sebagai alat pembayaran barang atau jasa.

150. Tunai
Uang dalam bentuk kertas dan koin. Dalam perbankan, suatu kegiatan membayar cek “menguangkan cek”.

151. Uang
Semua yang secara umum dikenal sebagai media pertukaran.

152. Uang Tunai Elektronik
Sistem pembayaran elektronik sebagai replika/pengganti dari semua sistem pembayaran – tunai, cek, kartu kredit, kartu debet dan uang logam.

Jika diatas adalah istliah perbankan secara umum, berikut ini adalah istilah perbankan untuk bank syariah.

153. INKASO (COLLECTION)
Penagihan cek, wesel, dan surat utang lain kepada penerbit surat berharga dan menerima pembayaran dari bank pembayar (paying bank)

SUMBER : http://mbahpengertian.blogspot.co.id/2014/11/istilah-perbankan-beserta-artinya.html

Sejarah Perkembangan Bank

Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu De javasche Bank, NV didirikan di Batavia pada tanggal 24 Januari 1828 kemudian menyusul Nederlandsche Indische Escompto Maatschappij, NV pada tahun 1918 sebagai pemegang monopoli pembelian hasil bumi dalam negeri dan penjualan ke luar negeri serta terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda.

google image

Sejarah Perkembangan Bank di Indonesia

Bank-bank yang ada itu antara lain :
•    De Javasce NV
•    De Post Poar Bank
•    Hulp en Spaar Bank
•    De Algemenevolks Crediet Bank
•    Nederland Handles Maatscappi (NHM)
•    Nationale Handles Bank (NHB)
•    De Escompto Bank NV
•    Nederlansche Indische Handelsbank

Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syari’ah, dan juga BPR Syari’ah (BPRS). Sebagaimana diketahui bahwa Indonesia mengenal dunia perbankan dari bekas penjajahnya, yaitu Belanda. Oleh karena itu, sejarah perbankanpun tidak lepas dari pengaruh negara yang menjajahnya baik untuk bank pemerintah maupun bank swasta nasional.
Pada 1958, pemerintah melakukan nasionalisasi bank milik Belanda mulai dengan Nationale Handelsbank (NHB) selanjutnya pada tahun 1959 yang diubah menjadi Bank Umum Negara (BUNEG kemudian menjadi Bank Bumi Daya) selanjutnya pada 1960 secara berturut-turut Escomptobank menjadi Bank Dagang Negara (BDN) dan Nederlandsche Handelsmaatschappij (NHM) menjadi Bank Koperasi Tani dan Nelayan (BKTN) dan kemudian menjadi Bank Expor Impor Indonesia (BEII).
Berikut ini akan dijelaskan secara singkat sejarah bank-bank milik pemerintah, yaitu :
•    Bank Sentral
Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI) berdasarkan UU No 13 Tahun 1968. Kemudian ditegaskan lagi dnegan UU No 23 Tahun 1999.Bank ini sebelumnya berasal dari De Javasche Bank yang di nasionalkan di tahun 1951.
•    Bank Rakyat Indonesia dan Bank Expor Impor
Bank ini berasal dari De Algemene Volkscrediet Bank, kemudian di lebur setelah menjadi bank tunggal dengan nama Bank Nasional Indonesia (BNI) Unit II yang bergerak di bidang rural dan expor impor (exim), dipisahkan lagi menjadi :
1.    Yang membidangi rural menjadi Bank Rakyat Indonesia dengan UU No 21 Tahun 1968.
2.    Yang membidangi Exim dengan UU No 22 Tahun 1968 menjadi Bank Expor Impor Indonesia.
•    Bank Negara Indonesia (BNI ’46)
Bank ini menjalani BNI Unit III dengan UU No 17 Tahun 1968 berubah menjadi Bank Negara Indonesia ’46.
•    Bank Dagang Negara(BDN)
BDN berasal dari Escompto Bank yang di nasionalisasikan dengan PP No 13 Tahun 1960, namun PP (Peraturan Pemerintah) ini dicabut dengan diganti dengan UU No 18 Tahun 1968 menjadi Bank Dagang Negara. BDN merupakan satu-satunya Bank Pemerintah yangberada diluar Bank Negara Indonesia Unit.
•    Bank Bumi Daya (BBD)
BBD semula berasal dari Nederlandsch Indische Hendles Bank, kemudian menjadi Nationale Hendles Bank, selanjutnya bank ini menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV dan berdasarkan UU No 19 Tahun 1968 menjadi Bank Bumi Daya.
•    Bank Pembangunan Daerah (BPD)
Bank ini didirikan di daerah-daerah tingkat I. Dasar hukumnya adalah UU No 13 Tahun 1962.
•    Bank Tabungan Negara (BTN)
BTN berasal dari De Post Paar Bank yang kemudian menjadi Bank Tabungan Pos tahun 1950. Selanjutnya menjadi Bank Negara Indonesia Unit V dan terakhir menjadi Bank Tabungan Negara dengan UU No 20 Tahun 1968.
•    Bank Mandiri
Bank Mandiri merupakan hasil merger antara Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dan Bank Expor Impor Indonesia (Bank Exim). Hasil merger keempat bank ini dilaksanakan pada tahun 1999.  Dari waktu ke waktu kondisi dunia perbankan di Indonesia telah mengalami banyak perubahan. Selain disebabkan oleh perkembangan internal dunia perbankan, juga tidak terlepas dari pengaruh perkembangan di luar dunia perbankan, seperti sektor riil dalam perekonomian, politik, hukum, dan sosial. Perkembangan faktor internal dan external tersebut menyebabkan kondisi perbankan di Indonesia dapat dikelompokan dalam 4 periode. Masing-masing periode mempunyai ciri khusus yang tidak dapat disamakan dengan periode lainnya. Deregulasi di sektor riil dan moneter yang dimulai sejak tahun 1980-an serta terjadinya krisis ekonomi di Indonesia sejak akhir tahun 1990-an adalah dua peristiwa utama yang telah menyebabkan munculnya empat periode kondisi perbankan di Indonesia sampai dengan tahun 2000.
•    Keempat periode itu adalah :
Kondisi perbankan di Indonesia sebelum serangkaian paket – paket deregualsi di sektor riil dan moneter yang dimulai sejak tahun 1980-an. Kondisi perbankan di Indonesia setelah munculnya deregulasi sampai dengan masa sebelum terjadinya krisis ekonomi pada akhir tahun 1990-an.
Kondisi perbankan di Indoneisa pada masa krisis ekonomi sejak akhir tahun 1990-an.
Kondisi perbankan di Indonesia pada saat sekarang ini.
•    Kondisi Sesudah Deregulasi
Meskipun istilah yang digunakan “deregulasi”, namun tidak berarti bahwa perubahan yang dilakukan sepenuhnya berupa pengurangan pembatasan atau pengaturan di dunia perbankan. Deregulasi lebih tepat diartikan sebagai perubahan-perubahan yang dimotori oleh otoritas moneter untuk meningkatkan dunia perbankan dan pada akhirnya juga diharapkan akan meningkatkan kinerja sektor riil. Kebijakan deregulasi yang telah dilakukan.
•    Paket 28 Pebruari 1991, berisi tentang : Penyempurnaan paket sebelumnya menuju penyelenggaraan lembaga keuangan dengan prinsip kehati-hatian, sehingga dapat tetap mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan. UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
•    Paket 29 Mei 1993 yang berisi tentang penyempurnaan aturan kesehatan bank meliputi :
a.    CAR (Capital Adequacy Ratio)
b.    Batas Maksimum Pemberian Kredit
c.    Kredit Usaha Kecil
d.    Pembentukan cadangan piutang
e.    Loan to Deposit Ratio
Untuk penyempurnaan Pakto 88, dikeluarkan Paket 25 Maret 1989 yang antara lain memuat ketentuan-ketentuan penilaian kesehatan bank hasil merger, komponen modal untuk perhitungan capital adequacy lebih diperjelas, ketentuan mengenai lending limit dan memberi kesempatan yang lebih luas bagi bank untuk melakukan penyertaan dana pada lembaga-lembaga lain serta memberikan kredit investasi jangka menengah dan panjang. Berbagai kemudahan tersebut berdampak cukup luas kalau tidak mengatakan peletak landasan baru bagi industri perbankan di Indonesia.
Kalangan investor/swasta tertarik untuk berekspansi dalam industri perbankan.
Sebagai akibatnya perkembangan bank swasta nasional mengalami per¬tumbuhan yang sangat pesat dan laju pertumbuhannya telah mampu mematahkan dominasi bank pemerintah. Hal ini dapat dilihat dari semakin banyaknya bermunculan bank-bank baru dan juga pembukaan kantor-kantor bank, terutama oleh bank swasta. Pada tahun tersebut banyak kelompok-kelompok perusahaan besar mendirikan bank-bank baru. Kelompok usaha Bakrie misalnya, mendirikan Nusa Bank, Subentra Group mendirikan Bank Subentra, Jaya Group mendirikan Jaya Bank serta bebera¬pa kelompok perusahaan lainnya. Memasuki tahun 1990-an, BI mengeluarkan Paket Kebijakan Februari 1991 yang berisi ketentuan yang mewajibkan bank berhati-hati dalam pengelolaannya. Pada 1992 dikeluarkan UU Perbankan menggantikan UU No. 14/1967. Sejak saat itu, terjadi perubahan dalam klasifikasi jenis bank, yaitu bank umum dan BPR.
UU Perbankan 1992 juga menetapkan berbagai ketentuan tentang kehati-hatian pengelolaan bank dan pengenaan sanksi bagi pengurus bank yang melakukan tindakan sengaja yang merugikan bank, seperti tidak melakukan pencatatan dan pelaporan yang benar, serta pemberian kredit fiktif, dengan ancaman hukuman pidana. Selain itu, UU Perbankan 1992 juga memberi wewenang yang luas kepada Bank Indonesia untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap perbankan.
Pada periode 1992-1993, perbankan nasional mulai menghadapi permasalahan yaitu meningkatnya kredit macet yang menimbulkan beban kerugian pada bank dan berdampak keengganan bank untuk melakukan ekspansi kredit. BI menetapkan suatu program khusus untuk menangani kredit macet dan membentuk Forum Kerjasama dari Gubernur BI, Menteri Keuangan, Kehakiman, Jaksa Agung, Menteri/Ketua Badan Pertahanan Nasional, dan Ketua Badan Penyelesaian Piutang Negara. Selain kredit macet, yang menjadi penyebab keengganan bank dalam melakukan ekspansi kredit adalah karena ketatnya ketentuan dalam Pakfeb 1991 yang membebani perbankan. Hal itu ditakutkan akan mengganggu upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Maka, dikeluarkanlah Pakmei 1993 yang melonggarkan ketentuan kehati-hatian yang sebelumnya ditetapkan dalam Pakfeb 1991. Berikutnya, sejak 1994 perekonomian Indonesia mengalami booming economy dengan sektor properti sebagai pilihan utama. Keadaan itu menjadi daya tarik bagi investor asing. Pakmei 1993 ternyata memberikan hasil pertumbuhan kredit perbankan dalam waktu yang sangat singkat dan melewati tingkat yang dapat memberikan tekanan berat pada upaya pengendalian moneter. Kredit perbankan dalam jumlah besar mengalir deras ke berbagai sektor usaha, terutama properti, meski BI telah berusaha membatasi. Keadaan ekonomi mulai memanas dan inflasi meningkat. Keadaan ini memaksa pemerintah memberlakukan kebijaksanaan baru dalam bidang moneter pada tahun 1990. Paket Deregulasi Januari 1990 diluncurkan untuk membatasi jumlah kredit likuiditas Bank Indonesia dan mengharuskan bank-bank membagi 20 persen dari kreditnya kepada kredit usaha kecil (KUK). Pada tahun yang sama juga, dengan terpaksa pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan uang ketat (Tight Money Policy) serta menarik dana milik BUMN dari beberapa bank untuk mendinginkan suku perekonomian dalam negeri. Di samping itu juga pemerintah menaikkan suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) untuk menarik dana dari masyarakat. Meningkatnya suku bunga SBI tersebut membawa dampak peningkatan suku bunga perbankan lainnya seperti Surat Berharga Pasar Uang dan Interbank Call Money. Pada tahun 1989 terjadi peningkatan tajam tingkat bunga SBI dari 15,15 persen menjadi 19,88 persen, tingkat bunga SBPU dari 17,00 persen menjadi 20,84 persen dan tingkat bunga interbank dari 12,57 persen menjadi 21,53 persen.
•    Kondisi Saat Krisis Ekonomi Mulai Akhir Tahun 1990-an
Berdasarkan Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tersebut diatur kembali struktur perbankan, ruang lingkup kegiatan, syarat pendirian, peningkatan perlindungan dana masyarakat dengan jalan menerapkan prinsip kehati-hatian dan memenuhi persyaratan tingkat kesehatan bank, serta peningkatan profesionalisme para pelakunya. Dengan undang-undang tersebut juga ditetapkan penataan badan hukum bank-bank pemerintah, landasan kegiatan usaha bank berdasarkan prinsip bagi hasil (syariah), serta sanksi sanksi ancaman pidana terhadap yang melakukan pelanggaran ketentuan perbankan. Sebagai rangkaian kebijakan deregulasi dengan mengantisipasi perkembangan sebagaimana diuraikan di atas, pada 17 Desember 1990 Bank Indonesia menetapkan Pola Dasar Pengawasan dan Pembinaan Bank yang dimaksudkan untuk menyesuaikan pola pengawasan dan pembinaan bank agar tetap diarahkan untuk meningkatkan kedewasaan dan kemandirian dalam pola pikir dan sikap yang bertanggungjawab dalam mengamankan kepentingan masyarakat serta menunjang pembangunan ekonomi.

Pola dasar pengawasan dan pembinaan bank harus dikembangkan sebagai konsep yang terintegrasi dengan dunia perbankan dan pihak-pihak lain yang terkait. Untuk meningkatkan praktek kehati-hatian bagi perbankan, Bank Indonesia mengeluarkan Paket Kebijakan tanggal 28 Februari 1991 (Pakfeb 1991) tentang Penyempurnaan Pengawasan dan Pembinaan Bank, yang memulai penerapan rambu-rambu kehati-hatian yang mengacu pada standar perbankan internasional yang antara lain meliputi ketentuan mengenai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum, Pembentukan Penyisihan Aktiva Produktif.
Bertalian dengan ketentuan pasal 54 Undang-undang Perbankan 1992 yang menetapkan bahwa bank pemerintah harus menyesuaikan bentuk hukum lembaga selambat-lambatnya setahun sejak dikeluarkannya undang-undang tersebut, Bank Indonesia membantu bank-bank yang bersangkutan termasuk pemegang saham yang dalam hal ini diwakili oleh Menteri Keuangan untuk melakukan persiapanpersiapan yang diperlukan dalam rangka mewujudkan penyesuaian yang diwajibkan.
Sebelum berakhirnya batas waktu, ketujuh bank pemerintah telah dapat melakukan penyesuaian sehingga untuk selanjutnya nama resmi yang digunakan oleh bank-bank tersebut adalah :
1.    Bank Negara Indonesia (Persero)
2.    Bank Bumi Daya (Persero)
3.    Bank Rakyat Indonesia (Persero)
4.    Bank Dagang Negara (Persero)
5.    Bank Ekspor Impor Indonesia (Persero)
6.    Bank Pembangunan Indonesia (Persero) dan
7.    Bank Tabungan Negara (Persero).
Dengan telah ditempatkannya semua bank pemerintah sebagai bank umum yang kedudukannya sama dengan bank-bank umum lainnya, serta yang berlandaskan hanya pada satu undang-undang, kebijakan Bank Indonesia yang khusus ditujukan kepada bank pemerintah pada masa yang lalu, sejak saat itu ditiadakan. Perlakuan Bank Indonesia terhadap bank pemerintah baik dalam pemberlakuan ketentuan perbankan maupun dalam pelaksanaan pengawasan dan pembinaan bank disamakan dengan perlakuan terhadap bank-bank umum lainnya.
Terkait dengan kegiatan usaha bank berdasarkan prinsip bagi hasil (syariah) pada tanggal 30 Oktober 1992 diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1990 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa bank yang memilih kegiatan usahanya berdasarkan prinsip bagi hasil tidak boleh melakukan kegiatan sebagai bank konvensional, demikian pula sebaliknya. Kegiatan operasional bank berdasarkan prinsip bagi hasil baik dalam penghimpunan dan penanaman dana maupun dalam pemberian jasa perbankan lainnya serta dalam hal risiko usaha pada dasarnya sama dengan bank konvensional. Yang membedakan adalah bahwa imbalan semua transaksi perbankan tidak didasarkan pada system bunga melainkan atas dasar prinsip jual beli sebagaimana digariskan dalam syariat (hukum) Islam.
•    Otoritas pengawasan 1983-1990
Di bidang pengawasan dan pembinaan bank-bank, hingga tahun 1990 Bank Indonesia tetap berpijak pada Undang-undang No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok- Pokok Perbankan. Di bidang pengawasan dan pembinaan bank-bank, hingga tahun 1990 Bank Indonesia tetap berpijak pada Undang-undang No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok- Pokok Perbankan. Tugas tersebut tetap melekat bahkan dipertegas dalam Undangundang Perbankan baru, yaitu Undang-undang No. 7 Tahun 1990. Dalam Bab I pasal 29 sampai dengan 37 Undang-undang No. 7 Tahun 1990, peran Bank Indonesia mencakup fungsi regulasi, pengawasan, pemeriksaan dan pembinaan, serta penerapan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan bank. Selain dalam pasal-pasal tersebut, terdapat pula kewenangan Bank Indonesia dalam mengatur dan mengawasi hal-hal yang dilakukan bank seperti dalam pasal 7 tentang kegiatan dalam valuta asing, penyertaan modal, serta bertindak sebagai pendiri dan pengurusan dana pensiun. Perbedaan fundamental dalam pelaksanaan tugas Bank Indonesia berdasarkan kedua undang-undang tersebut adalah dari segi pendekatan dan pola pelaksanaan dengan menerapkan kebijakan deregulasi. Khusus untuk bank-bank pemerintah dan bank pembangunan daerah pengawasannya juga dilakukan oleh BPK/BPKP. Sedangkan bank-bank yang sudah go public pengawasannya dilakukan oleh Bank Indonesia dan Bapepam.
•    Nilai kurs sejak tahun 1990 – 1997
Sejak tahun 1990 sampai dengan minggu ke dua Juli 1997 nilai tukar rupiah cukup stabil dan wajar. Pada akhir Desember 1990 kurs antara rupiah dengan dolar Amerika Serikat (kurs tengah) adalah Rp 1.901,00 dan kurs ini mengalami penyesuaian menjadi Rp 2.383,00 pada akhir tahun 1996. kestabilan nilai kurs rupiah berlanjut sampai dengan 11 Juli 1997 dimana nilai kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat Rp. 2.440,00. Namun dalam minggu kedua Juli 1977 gonjangan terhadap nilai kurs rupiah mulai dirasakan, yang bermula dari jatuhnya mata Uang Bath Thailand.
Pemerintah pada tanggal 14 Agustus 1997 melepas bata-batas kurs intervensi.Dengan pelepasan batas-batas kurs intervensi, pemerintah meninggalkan sistem tukar upiah yang mengambang terkendali menjadi sistem nilai tukar mengambang murni sehingga nilai tukar kurs rupiah ditentukan sepenuhnya oleh kekuatan pasar. Walaupun demikian, pemerintah dapat mempengaruhi nilai kurs rupiah baik secara langsung maupun secara tidak langsung, yaitu melalui kebijaksaan fiskal dan moneter.
•    Jalan Berliku Perbankan Indonesia di 2008-2009
Perjalanan perekonomian Indonesia di tahun 2008 penuh dengan tantangan dan kendala yang harus dihadapi, sehingga memaksa para pelaku usaha dan pengusaha dari berbagai sektor merevisi target pendapatan, pertumbuhan dan rencana bisnis investasinya. Pasalnya siapa yang menduga, krisis keuangan global terjadi di tahun ini dan akibatnya dampak tersebut mulai dirasakan negara berkembang, khususnya Indonesia. Meskipun dampak dirasakan belum separah yang dialami negara maju, dimana sumber tsunaminya berasal. Namun ada khwatiran dari pelaku ekonomi dan pengusaha dalam negeri. Pasalnya banyak ramalan dan analisis dari pengamat ekonomi memperkirakan dampak dari resesi ekonomi dunia akan terasa pada tahun depan, sehingga memaksa pemerintah harus bekerja keras memutar otak mengantisipasi dampak lebih buruk ditahun mendatang. Krisis ekonomi global mulai ditandai dengan runtuhnya lembaga keuangan terbesar di dunia asal Amerika Lehman Brother, kredit macet sektor perumahan (subprime mortgage) dan disusul kebangkrutan industri otomotifnya, seperti General Motor dan Ford. Musibah yang menimpa di Amerika juga serentak dirasakan negara-negara maju Eropa. Maka tak ayal, negara maju saja tidak bisa mengelak dari krisis keuangan global dan apalagi negara berkembang seperti Indonesia. Ternyata betul saja, dampak krisis sempat memberikan sentimen buruk bagi lembaga keuangan bank dan non bank di Indonesia. Pasar modal dalam negeri juga sempat terkoreksi pada level yang paling buruk dampak menularnya kejatuhan pasar bursa di Wall Street. Terkoreksinya pasar bursa dalam negeri sempat membuat otoritas bursa menutup (suspensi) pasar dalam waktu dua hari.
•    Kepanikan Akibat Rumor Negatif
Muncul kabar dan rumor negatif adanya redemption di pasar modal oleh para investor asing guna menutupi keuangan di negaranya, telah membuat nilai tukar rupiah terus melorot dan jatuhnya indek harga saham gabungan (IHSG). Akibatnya, kepanikan para nasabah perbankan dalam negeri bertambah dan mereka menilai menyimpan dana di bank sudah tidak aman lagi.
Beberapa kali pemerintah mencoba menyakinkan masyarakat, krisis yang terjadi tidak akan menjadikan perekonomian Indonesia terpuruk sebagaimana yang terjadi di tahun 1998. Pasalnya fundamental ekonomi di Indonesia masih kuat dan perbankan masih berjalan sehat.
Tingginya intensitas rumor negatif yang beradar di masyarakat, akhirnya mempertegas kondisi perbankan Indonesia sedang mengalami ketatnya likuiditas antar bank. Gagal kriliring akibat kesulitan likuiditas yang dialami bank Century menjadi bukti nyata dampak rumor telah meresahkan sektor perbankan. Maklum saja lembaga perbankan sangat sensitif dengan kabar dan rumor tersebut. Banyaknya beredar rumor menjadi momok menakutkan bagi sektor perbankan dan akhirnya membuat pemerintah geram. Kekesalan pemerintah terhadap penyebar rumor berbuah hasil dengan ditangkapnya broker PT Bahana Securitas, Erick Jazier Adriansyah pada awal November. Modus yang dilakukan si penyebar rumor likuiditas perbankan nasional ini dengan menyebarkan surat elektronik kepada sejumlah kliennya yang isinya bahwa lima bank dalam keadaan kesulitan keuangan, yaitu Bank Artha Graha Internasional, Bank Bukopin, Bank Century, Bank Panin, dan Bank Victoria. Dengan alasan untuk mengembalikan kepercayaan nasabah dan menjaga dampak sistemik keuangan di Indonesia, pemerintah mengambil alih bank Century melalui Lembaga Penjamin Simpanan dengan menyuntikkan dana hingga Rp2 triliun.
Kasus diambil alihnya Century oleh pemerintah telah menjadi tamparan telah bagi Bank Indonesia. Pasalnya, sebagai bank sentral, BI dinilai lemah dalam melakukan pengawasan antar Bank. Anggota DPR Komisi XI Drajat Wibowo mengatakan, kasus Century bukan hanya tanggung jawab penyebar rumor negatif tetapi juga tanggung jawab BI, karena gagalnya melakukan pengawasan antar bank. Di tengah tingginya persaingan perbankan merebut pasar dalam negeri, ternyata dampak krisis keuangan global membuat bisnis bank-bank BUMN harus direvisi dan bahkan lebih bersikap hati-hati dalam mengucurkan kreditnya. Tidak mau menimbulkan kredit macet dan tingginya Non Performance Loan (NPL), sekarang perbankan harus lebih berhati-hati dan selektif menyalurkan kreditnya. Hal semacam inilah yang dilakukan PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) yang lebih selektif memberikan kucuran kredit kepada nasabahnya, khususnya disektor perkebunan kelapa sawit. “Kita tidak menurunkan kredit perbankan untuk sektor perkebunan, tetapi akan lebih selektif” kata Direktur Risk Management Bank Mandiri Sentot A Sentausa.  Menurutnya, apa yang dilakukan Bank Mandiri dengan cara tersebut sebagai upaya mengantisipasi terjadinya kredit macet yang tinggi, sebagaimana pengalaman yang terjadi di tahun 2005. Masih labilnya kondisi ekonomi dan ancaman lambatnya pertumbuhan ekonomi di tahun mendatang, membuat kebijakan Bank Indonesia tentang kepemilikan tunggal (Single Pressence Policy/SPP) berjalan di tempat dan tidak ada progress yang signifikan, kendatipun BI sudah mengundurkan target penerapan peraturan tersebut dari semula pada akhir 2008 menjadi akhir 2010.
•      Kondisi Terakhir Perbankan Di Indonesia
Kondisi perbankan di Indonesia semakin membaik meski tekanan krisis keuangan global semakin terasa. Hal tersebut terlihat dari berkurangnya keketatan likuiditas perbankan dan tumbuhnya total kredit perbankan. Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Mulyaman D Hadad mengatakan, berdasarkan data perkembangan terakhir, keketatan likuiditas sudah berkurang.
Dalam 2 bulan terakhir likuiditas mulai berkurang, tapi masih menjadi perhatian. Bertambahnya likuiditas perbankan tersebut karena ada pelonggaran ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) dan peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK), sedangkan total kredit tahun per tahun tumbuh 37,1 persen.
Kredit investasi juga mencatat pertumbuhan tahunan tertinggi 42,9 persen, kredit modal kerja tumbuh 39 persen, kredit konsumsi tumbuh 33 persen. Adapun tingkat kredit macet (Non Performing Loan/NPL) relatif stabil 3,9 persen. Kecukupan modal perbankan (CAR) juga masih tinggi mencapai 16 persen. Risiko kredit dan risiko pasar masih tergolong rendah, namun berpotensi meningkat apabila pemburukan ekonomi global berlanjut. Lebih lanjut Mulyaman memperkirakan, jika pertumbuhan ekonomi berada di kisaran 4,9-5 persen, pertumbuhan kredit bisa mencapai 15-20 persen di tahun 2009 mendatang. Pejabat senior IMF Perwakilan Indonesia Milan Zavadjil juga menyatakan bahwa sistem perbankan di Indonesia mulai kuat dan memiliki modal serta kinerja bagus yang tercipta karena membaiknya sistem pengawasan perbankan. Zavadjil yang dikutip dari keterangan pers di website IMF menyebutkan kinerja perekonomian Indonesia secara umum sangat baik dalam 10 tahun terakhir dengan memperbaiki makro ekonomi dan stabilitas sistem keuangan terutama di sektor fiskal dan kebijakan moneter.
Pernyataan ini sengaja dikeluarkan untuk meluruskan pemberitaan yang keliru oleh media-media di Indonesia mengenai penilaian atas ekonomi Indonesia dalam laporan IMF mengenai kondisi stabilitas sistem keuangan Indonesia yang dipublikasikan beberapa waktu lalu.
Keberhasilan menghadapi krisis keuangan 2008-2009 menjadi bukti jelas daya tahan sistem dan membaiknya stabilitas keuangan Indonesia yang dibentuk 10 tahun terakhir ini. Program penilaian sektor keuangan (Financial Sector Assessment Program/FSAP) adalah analisis menyeluruh dan mendalam mengenai sektor keuangan suatu negara yang telah dimulai sejak 1999 dan diikuti lebih dari 150 negara termasuk negara anggota G-20.
Fokus penilaian program ini yaitu mengukur stabilitas sektor keuangan dan potensi kontribusinya bagi pertumbuhan dan pembangunan. Penilaian IMF, katanya termasuk melakukan stress test kekuatan perbankan Indonesia menghadapi kondisi yang paling ekstrim seperti penurunan pertumbuhan ekonomi. Untuk Indonesia hasil stress test sangat positif. Dalam tes dengan skenario bawah, meski keuangan bank terkena dampak tetapi permodalan masih bertahan di batas yang ditentukan. Dalam kesimpulan IMF, sektor keuangan Indonesia sudah menjadi sistem yang kuat dan itu merupakan sinyal positif bagi investor dalam dan luar negeri.
Bank Indonesia mengeluarkan Paket Kebijakan tanggal 28 Februari 1991 (Pakfeb 1991) tentang Penyempurnaan Pengawasan dan Pembinaan Bank, yang memulai penerapan rambu-rambu kehati-hatian yang mengacu pada standar perbankan internasional yang antara lain meliputi ketentuan mengenai Kewajiban. Namun sekarang kondisi perbankan di Indonesia semakin membaik meski tekanan krisis keuangan global semakin terasa. Hal tersebut terlihat dari berkurangnya keketatan likuiditas perbankan dan tumbuhnya total kredit perbankan. Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Mulyaman D Hadad mengatakan, berdasarkan data perkembangan terakhir, keketatan likuiditas sudah berkurang.  Dalam 2 bulan terakhir likuiditas mulai berkurang, tapi masih menjadi perhatian. Bertambahnya likuiditas perbankan tersebut karena ada pelonggaran ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) dan peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK), sedangkan total kredit tahun per tahun tumbuh 37,1 persen. Pejabat senior IMF Perwakilan Indonesia Milan Zavadjil juga menyatakan bahwa sistem perbankan di Indonesia mulai kuat dan memiliki modal serta kinerja bagus yang tercipta karena membaiknya sistem pengawasan perbankan. Zavadjil yang dikutip dari keterangan pers di website IMF menyebutkan kinerja perekonomian Indonesia secara umum sangat baik dalam 10 tahun terakhir dengan memperbaiki makro ekonomi dan stabilitas sistem keuangan terutama di sektor fiskal dan kebijakan moneter. Pernyataan ini sengaja dikeluarkan untuk meluruskan pemberitaan yang keliru oleh media-media di Indonesia mengenai penilaian atas ekonomi Indonesia dalam laporan IMF mengenai kondisi stabilitas sistem keuangan Indonesia yang dipublikasikan beberapa waktu lalu.
sumber : http://herryhyun.blogspot.com/2011/03/pekembangan-perbankan-di-indonesia.html


Daftar Bank Indonesia

Daftar Bank di Indonesia (Bank BUMN, Bank Swasta, Bank Asing, Bank Syariah)

Berikut adalah daftar bank di Indonesia meliputi Bank BUMN, Bank Umum Swasta Devisa, Bank Umum Swasta Non Devisa , Bank Pembangunan Daerah,  Bank Campuran, Bank Syariah dan Bank asing di Indonesia. Menurut UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.





Menurut fungsinya, bank di Indonesia dibagi menjadi dua jenis, yaitu:

    Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalan fungsi sebagai lender of the last resort. (UU No.3 Tahun 2004)
    Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran; atau bank komersial (commercial ban/c full service bank). ( No. 9/7/PBI/2007)

Menurut kepemilikannya, bank di Indonesia dibagi menjadi tiga jenis:

    Bank Milik Negara (BUMN)
    Bank persero adalah bank yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah. BPD juga termasuk ke dalam kategori ini karena dan dimiliki oleh pemerintah daerah misal Bank Jabar Banten, Bank Jatim, dll.
    Bank Milik Swasta
    Bank Milik Koperasi

Menurut badan hukumnya, bank dibagi menjadi empat jenis:

    Bank Berbentuk Perseroan Terbatas
    Bank Berbentuk Firma
    Bank Berbentuk Badan Usaha Perseorangan
    Bank Berbentuk Koperasi

Sedangkan menurut bentuk kegiatan operasionalnya, bank dibagi menjadi dua jenis:

    Bank Konvensional : Bank Konvensional adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional dan berdasarkan jenisnya terdiri atas Bank Umum Konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat. (UU No.21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Bab 1 Pasal 1)
    Bank Syariah : Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. (UU No.21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Bab 1 Pasal 1)

Berikut daftar bank di Indonesia berdasarkan fungsi, badan hukum, kepemilikan dan bentuk kegiatan operasionalnya.

BANK SENTRAL

Bank Indonesia merupakan bank sentral di Indonesia seperti yang di jelaskan UUD 45 pasal 23 ayat 3.

BANK PERSERO (BUMN)

Bank persero adalah bank yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia. Berikut daftar bank persero atau BUMN di Indonesia

    Bank Negara Indonesia (BNI)
    Bank Rakyat Indonesia (BRI)
    Bank Tabungan Negara (BTN)
    Bank Mandiri

BANK SWASTA

a. Bank Umum Swasta Nasional Devisa

Bank Umum Swasta Nasional  Devisa adalah Bank yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh pihak swasta non asing dan dapat melakukan transaksi dengan luar negeri atau berkaitan dengan valas. Berikut daftar bank umum swasta nasional devisa di Indonesia.

    Bank Agroniaga, Tbk.
    Bank Antardaerah
    Bank Artha Graha Internasional, Tbk.
    Bank BNI Syariah
    Bank Bukopin, Tbk
    Bank Bumi Arta, Tbk
    Bank Central Asia Tbk.(BCA)
    Bank Cimb Niaga, Tbk
    Bank Danamon Indonesia Tbk
    Bank Ekonomi Raharja, Tbk
    Bank Ganesha
    Bank Hana
    Bank Himpunan Saudara 1906, Tbk
    Bank ICB Bumiputera Tbk
    Bank ICBC Indonesia
    Bank Index Selindo
    Bank Internasional Indonesia Tbk
    Bank Maspion Indonesia
    Bank Mayapada International Tbk
    Bank Mega, Tbk
    Bank Mestika Dharma
    Bank Metro Express
    Bank Muamalat Indonesia
    Bank Mutiara, Tbk
    Bank Nusantara Parahyangan,Tbk
    Bank OCBC NISP, Tbk
    Bank Of India Indonesia, Tbk
    Bank Permata Tbk
    Bank SBI Indonesia
    Bank Sinarmas, Tbk
    Bank Syariah Mandiri
    Bank Syariah Mega Indonesia
    Bank UOB Indonesia (Dahulu Uob Buana)
    Pan Indonesia Bank, Tbk
    QNB Bank Kesawan Tbk

b. Bank Umum Swasta Nasional Non Devisa

Bank Umum Swasta Nasional Non Devisa adalah Bank yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh pihak swasta non asing dan tidak melakukan transaksi dengan luar negeri atau berkaitan dengan valas.

    Anglomas Internasional Bank
    Bank Andara
    Bank Artos Indonesia
    Bank Bca Syariah
    Bank Bisnis Internasional
    Bank Bri Syariah
    Bank Fama Internasional
    Bank Harda Internasional
    Bank Ina Perdana
    Bank Jabar Banten Syariah
    Bank Jasa Jakarta
    Bank Kesejahteraan Ekonomi
    Bank Mayora
    Bank Mitraniaga
    Bank Multi Arta Sentosa
    Bank Panin Syariah
    Bank Pundi Indonesia, Tbk
    Bank Royal Indonesia
    Bank Sahabat Purba Danarta
    Bank Sahabat Sampoerna
    Bank Sinar Harapan Bali
    Bank Syariah Bukopin
    Bank Tabungan Pensiunan Nasional, Tbk
    Bank Victoria International, Tbk
    Bank Victoria Syariah
    Bank Yudha Bhakti
    Centratama Nasional Bank
    Liman International Bank
    Nationalnobu
    Prima Master Bank

c. Bank Campuran

Bank Campuran adalah Bank Umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih Bank Umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh WNI (dan/atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh WNI), dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.

    Bank Commonwealth
    Bank Agris
    Bank ANZ Indonesia
    Bank BNP Paribas Indonesia
    Bank Capital Indonesia, Tbk
    Bank DBS Indonesia
    Bank KEB Indonesia
    Bank Maybank Syariah Indonesia
    Bank Mizuho Indonesia
    Bank Rabobank International Indonesia
    Bank Resona Perdania
    Bank Windu Kentjana International, Tbk
    Bank Woori Indonesia
    Bank China Trust Indonesia
    Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

BANK ASING

Bank Asing adalah bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing, baik itu pihak swasta asing maupun pihak pemerintahan asing. Berikut ini daftar bank asing di Indonesia

    Bank Of America, N.A
    Bank Of China Limited
    Citibank N.A.
    Deutsche Bank AG.
    JP. Morgan Chase Bank, N.A.
    Standard Chartered Bank
    The Bangkok Bank Comp. Ltd
    The Bank Of Tokyo Mitsubishi UFJ Ltd
    The Hongkong & Shanghai Banking Corp
    The Royal Bank Of Scotland N.V.

BANK PEMBANGUNAN DAERAH

Bank pembangunan daerah adalah bank yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah Provinsi. Berikut daftar Bank Pembangunan Daerah di Indonesia

    Bank Aceh
    Bank DKI
    Bank Lampung
    Bank Kalimantan Tengah
    BPD Jambi
    BPD Sulawesi Selatan Dan Sulawesi Barat
    BPD Riau Dan Kepulauan Riau
    BPD Sumatera Barat
    Bank Jabar Banten, Tbk (BJB)
    BPD Maluku
    BPD Bengkulu
    Bank Jateng ( dahulu BPD Jawa Tengah )
    Bank Jatim (dahulu bernama BPD Jawa Timur)
    BPD Kalimantan Barat
    BPD Nusa Tenggara Barat
    BPD Nusa Tenggara Timur
    BPD Sulawesi Tengah
    BPD Sulawesi Utara
    BPD Bali
    BPD Kalimantan Selatan
    BPD Papua
    BPD Sumatera Selatan Dan Bangka Belitung
    BPD Sumatera Utara
    BPD Sulawesi Tenggara
    BPD Yogyakarta
    BPD Kalimantan Timur

BANK SYARIAH

Bank syariah adalah sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan didasarkan pada prinsip-prinsip Syariah Islam. Berikut daftar Bank Umum Syariah di Indonesia

1. Daftar Bank Umum Syariah (BUS)

Perbedaan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah  hanya pada status pendirian Bank. Pada Bank Syariah statusnya independen sedangkan Unit Usaha Syariah belum independen dan masih bernaung dari Bank Konvensional atau dengan kata lain UUS merupakan salah satu Unit Usaha dari Bank Konvensional.

    PT Bank Syariah Mandiri
    PT. Bank Syariah Muamalat Indonesia
    PT Bank Syariah BNI
    PT Bank Syariah  BRI
    PT. Bank Syariah Mega Indonesia
    PT Bank Jabar dan Banten
    PT Bank Panin Syariah
    PT Bank Syariah Bukopin
    PT Bank Victoria Syariah
    PT BCA Syariah
    PT Maybank Indonesia Syaria

2. UNIT USAHA SYARIAH (UUS)

    Bank Danamon
    Bank Permata
    Bank Internasional Indonesia (BII)
    CIMB Niaga
    HSBC, Ltd.
    Bank DKI
    BPD DIY
    BPD Jawa Tengah  (Jateng)
    BPD Jawa Timur  (Jatim)
    BPD Banda Aceh
    BPD Sumatera Utara (Sumut)
    BPD Sumatera Barat (Sumbar)
    BPD Riau
    BPD Sumatera Selatan (Sumsel)
    BPD Kalimantan Selatan (Kalsel)
    BPD Kalimantan Barat (Kalbar)
    BPD Kalimantan Timur (Kaltim)
    BPD Sulawesi Selatan (Sulsel)
    BPD Nusa Tenggara Barat (NTB)
    BTN
    Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN)
    OCBC NISP
    Bank Sinarmas
    BPD Jambi

3. Layanan Syariah (OFFICE CHANNELING)

Office channeling merupakan layanan syariah di cabang konvensional. Tujuan diadakannya office channling ini dalam rangka memperluas jaringan perbankan syariah di Indonesia yang saat ini masih sangat kurang.

    UUS Bank Danamon
    UUS Bank Permata
    UUS BII
    UUS Bank Tabungan Negara
    UUS CIMB Niaga
    UUS BTPN
    UUS HSBC
    UUS BPD DKI
    UUS BPD Banda Aceh
    UUS BPD Sumut
    UUS BPD Riau
    UUS BPD Sumbar
    UUS BPD Sumsel
    UUS BPD Jateng
    UUS BPD DIY
    UUS BPD Jatim
    UUS BPD Kalsel
    UUS BPD Kalbar
    UUS BPD Kaltim
    UUS BPD Sulsel
    UUS BPD  Nusa Tenggara Barat
    UUS OCBC NISP
    UUS Bank Sinarmas
    UUS BNI
    UUS BPD Jabar dan Banten
    UUS BEI
    UUS Bukopin
    UUS IFI
    UUS BRI
    UUS Lippo
    UUS BPD Jambi

BANK PERKREDITAN RAKYAT

BPR adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR.

Sumber : https://septiancahyosusilo.wordpress.com/2013/09/20/daftar-bank-di-indonesia-bank-bumn-bank-swasta-bank-asing-bank-syariah/